NBCIndonesia.com - Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem Inggar Joshua menyebut perilaku Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) layaknya seorang preman.
Pasalnya, kata dia, Ahok secara sewenang-wenang menarik dana kontribusi tambahan dari perusahaan pengembang reklamasi.
"Ahok ini berlaku tidak lebih dari seorang preman," ujar Inggar saat acara diskusi yang bertema "Dapatkah Ahok Membangun DKI Diluar Mekanisme APBD?" di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2016).
Inggar mengatakan, skema penarikan dana kontribusi tambahan dilakukan Ahok dengan tanpa mekanisme aturan perundang-undangan. Ia menuturkan bahwa Ahok menarik dana kontribusi tersebut dengan imbalan mengeluarkan ijin melalui Peraturan Gubernur yang tidak memiliki payung hukum.
Seharusnya, pemprov DKI dapat menggunakan mekanisme perundang-undangan dalam hal menarik dana dari perusahaan yang menjadi mitra kerjanya.
"Kalaupun ada Pergub, darimanapun juga uang itu harus masuk ke perda dulu. Harus dicatat semua. Ahok ini preman, ini bisa kena pasal pemerasan. Ini jadinya nggak ada auditnya. Dan itu Ahok ngancam. Dia minta alirkan dulu uang itu (dana kontribusi tambahan). Baru pergub dikeluarkan. Ahok ngancam dulu. Itu khan preman," ucap Inggar.
Ia juga mengungkapkan, sebelumnya tidak ada pihak yang bisa mengendus modus yang dilakukan Ahok tersebut. Menurut dia, temuan adanya dana kontribusi yang mengalir ke Pemprov DKI setelah KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Presdir PT. Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.
"Setelah penggeledahan ariesman baru ditemukan dana kontribusi tambahan ini yang besarnya 355 Miliar sekian, yang sudah digunakan untuk Pemprov DKI sekitar dua ratus Miliar sekian. Sisanya tinggal seratus Miliar sekian," paparnya.
Sebelumnya , Ahok sudah mengakui PT Agung Podomoro Land telah membayar kontribusi tambahan reklamasi Teluk Jakarta sebesar Rp 200 miliar. Pembayarannya melalui pembangunan sejumlah infrastruktur di Jakarta.
Ia mengungkapkan, APL setidaknya harus menyerahkan pembangunan infrastruktur senilai Rp 300 miliar. Jumlah itu merupakan 15 persen dari tambahan kontribusi dikalikan nilai jual obyek pajak (NJOP) pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
APL merupakan salah satu pengembang yang telah membuat perjanjian kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Selain APL, ada PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Intiland.
Diketahui, Pemberian tambahan kontribusi itu sebagai syarat untuk memperpanjang izin prinsip menjadi izin pelaksanaan reklamasi. (ts)