logo
×

Jumat, 20 Mei 2016

Pengamat Hukum: Berantas Komunisme Tak Cukup Dengan Larang Atribut & Buku

Pengamat Hukum: Berantas Komunisme Tak Cukup Dengan Larang Atribut & Buku

NBCIndonesia.com - Pengamat Hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Karolus Kopong Medan mengatakan perlu ada cara membendung pola pikir dan pola prilaku dari oknum-oknum atau kelompok tertentu yang bersifat komunisme.

"Sebab tidaklah cukup jika mencegah bangkitnya komunisme di Indonesia hanya dengan melarang penggunaan atribut serta pemusnahan buku-buku yang berbau Komunisme dan Marxisme di lingkungan masyarakat," katanya di Kupang, Kamis (19/05/216).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan munculnya wacana pembubaran organisasi massa yang anti-Pancasila, salah satunya Partai Komunis Indonesia (PKI) yang saat ini mulai muncul di permukaan.

Kopong menambahkan, harus menjadi kesadaran bersama bahwa dewasa ini mulai bermunculan pola pikir dan pola perilaku oknum-oknum atau kelompok-kelompok tertentu yang berbau komunisme dan marxisme, sekaliipun mereka tidak menggunakan simbol-simbol dan mengatasnamakan komunisme secara langsung.

Oleh karena itu kewaspadaan terhadap munculnya hal-hal seperti itu harus segera dilakukan mengingat kemunculannya bisa menimbulkan rasa traumatik bagi mereka-mereka yang pernah merasakan masa-masa itu.

"Hal-hal yang mengatasnamkan ideologi Komunis bisa saja muncul dalam keseharian kita, namun kita tidak menyadari ," ujarnya mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana tersebut.

Sikap tindak yang berbau komunis itu misalnya mengateiskan orang atau menganggap orang lain kafir, menampilkan sikap monopoli dan membatasi atau tidak memperbolehkan penguasaan alat pribadi, manggunakan cara-cara diktator untuk memberantas kelas-kelas atau kelompok-kelompok lawan komunisme, dan bahkan menampilkan sikap tindak yang tidak manusiawi, pembantaian dan sebagainya.

Dosen Fakultas Hukum ini juga menilai kemunculan PKI sendiri telah dilarang sesuai dengan TAP MPRS No XXV/1966 yang mengatakan secara tegas telah membubarkan ormas PKI. Bahkan TAP MPR 2003 juga menyatakan beberapa TAP MPR termasuk TAP MPRS No XXV/1966 masih tetap berlaku sampai adanya UU yang mengatur lebih lanjut.

"Dengan demikian secara formal yuridis, ormas PKI yang berkiblat pada ideologi komunisme tidak boleh dihidupkan kembali di bumi Indonesia. Hanya saja yang perlu diwaspadai sekarang adalah kehadiran ormas-ormas yang tidak secara terang-terangan an menggunakan simbol-simbol komunis, tapi praktek-praktek berormas atau berorganisasi yang justru lebih mengedepankan prinsip komunisme," tambahnya.

Sebab menurutnya jika aparat pemerintah atau keamanan dan penegak hukum tidak peka terhadap praktik-praktik berormas yang berbau komunis seperti itu, maka ia mengkhawatirkan nilai-nilai Pancasila yang telah menjadi dasar dan ideologi negara Indonesia hanya sebatas kata-kata yang tidak bermakna. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: