NBCIndonesia.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu tak setuju usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke 2 Soeharto.
Menurut Masinton, masih ada TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang secara jelas dan ditegas disebutkan dalam pasal 47 tentang pengadilan terhadap mantan presiden Soeharto. Aturan itu dikeluarkan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktek KKN yang selama 32 tahun dilakukan oleh rezim Soeharto.
"Nah masa orang bermasalah diberikan gelar pahlawan. Kemudian dalam UU Nomor 20 tahun 2009 juga diatur azas-azas itu," kata Masinton di Jakarta, Jumat (20/05/2016).
"Dalam aspek itu juga ada TAP MPR Nomor 11, juga UU No 20 tahun 2009, tidak memenuhi syarat itu pemberian gelar terhadap Soeharto," tambahnya.
Dia menegaskan tidak boleh orang yang bermasalah diberikan gelar pahlawan nasional.
"Masa orang yang bermasalah, dan jelas-jelas satu kesepakatan institusi tertinggi negara saat itu MPR menyatakan Soeharto harus diadili, masa diberikan gelar," kata dia.
Dia menambahkan apabila pemerintah ingin memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, maka TAP MPR tersebut harus dicabut terlebih dahulu.
"Ya TAP MPR nya dicabut dulu, gimana dengan TAP-TAP MPR lain," tandas dia. (rn)