NBCIndonesia.com - Partai Golkar telah memutusan mantan Presiden Soeharto agar diangkat menjadi pahlawan nasional. Keputusan ini diambil dalam Munaslub Partai Golkar di Bali beberapa waktu lalu.
Menurut Politikus PDIP Masinton Pasaribu, usulan menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional masih terganjal TAP MPR nomor 11 tahun 98. Masinton menyebut dalam TAP MPR itu secara jelas dan tegas disebutkan dalam pasal 47 pengadilan terhadap Presiden RI ke-2 Soeharto.
“TAP MPR Nomor 11 tahun 98 itu lahir dari suasana kebatinan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang selama 30 tahun dipraktekkan oleh rezim Orde Baru Soeharto. Nah masa orang bermasalah diberikan gelar pahlawan?” kata Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (20/5/2016).
“Kemudian dalam UU Nomor 20 tahun 2009 juga diatur azas-azas itu. Dalam aspek itu juga ada TAP MPR nomor 11, juga UU No 20 tahun 2009, tidak memenuhi syarat itu pemberian gelar terhadap Soeharto.”
Oleh karenanya, ia tidak setuju jika Soeharto diberikan gelar pahlawan nasional. Sebab, hal ini sangat bertentangan dengan TAP MPR.
“Masa orang yang bermasalah, dan jelas-jelas satu kesepakatan institusi tertinggi negara saat itu MPR menyatakan Soeharto harus diadili, masa diberikan gelar,” ucapnya.
Salah satu cara untuk mengangkat Soeharto jadi pahlawan nasional, jelas Masinton, TAP MPR harus dicabut terlebih dahulu.
“Ya TAP MPR nya dicabut dulu,” tandasnya. (it)