logo
×

Kamis, 19 Mei 2016

Parah! Model Foto Hot tanpa Busana Itu Ternyata DJ

Parah! Model Foto Hot tanpa Busana Itu Ternyata DJ

NBCIndonesia.com -  Model foto hot yang disebar Rio Yuda Pasa (37) ternyata seorang Disc Jockey (DJ) Tempat Hiburan Malam (THM). DJ berinisial TD itu merupakan kekasih gelap Rio.

Rio menyebarkan foto hot TD karena ajakannya untuk berhubungan badan dengan wanita seksi itu ditolak. Foto-foto bugil TD yang tersimpan di ponsel warga Kutai Kartanegara (Kukar) itu, menjadi senjata pamungkas Rio untuk mengajak TD berhubungan badan.

Bukannya menyatakan mau diajak berhubungan badan, TD malah mengadukan ancaman Rio ke Mapolresta Samarinda. Sejumlah foto syur yang sempat beredar bahkan sampai ke ponsel manajer THM tempat TD bekerja, dijadikan barang bukti laporan.

Tanpa menunggu lama, setelah dilaporkan dan melihat bukti-bukti foto bugil yang disebar, polisi bergerak cepat meringkus bapak dua anak itu di depan THM yang ada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota.

“Kami pancing dia (Rio, Red). Setelah datang langsung kami sergap,” kata Kasat Reskrim Kompol Sudarsono, melalui Kanit Jatanras Iptu Yusuf.

Sebelum foto syur itu disebar, Rio dan TD lebih dulu menjalin hubungan terlarang. Kabarnya TD kekasih gelap Rio yang memang hoby “jajan” di dunia malam.

“Sebelumnya korban (TD, Red) dan pelaku terlibat keributan kecil melalui pesan singkat di media sosial (Medsos). Pemicunya Rio mengajak paksa TD melakukan berhubungan badan,” terang Yusuf.

Ajakan itu ditolak mentah-mentah. Kesal, Rio pun nekat mengancam menyebarkan foto bugil TD.

“Foto itu didapat pelaku saat melakukan hubungan badan dengan korban. Ketika mereka masih pacaran,” ucap Yusuf.

Dalam pesan singkat yang dikirimkan Rio kepada TD, tertulis jelas ancaman hendak menyebarkan foto bugil dengan tujuan agar TD mau melayaninya.

“Salah satu isinya bertuliskan, saya mau meniduri kamu, kalau tidak mau, saya bakal sebar foto bugil kamu,” beber Yusuf.

Ketika diperiksa, Rio sempat mengelak tuduhan. Ia mengatakan foto-foto syur itu diambil dari situs internet. Tapi polisi tak percaya, karena pada ponsel Rio ditemukan foto serupa dengan yang disebarkan bahkan ditujukan kepada TD.

“Pengakuan pelaku dirinya pernah disebut binatang, makanya dia kesal,” ujar Yusuf.

Berkaitan dengan laporan TD, polisi menyangkakan Pasal Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Kami juga masih mengambil keterangan yang lain, apakah ada nomor lain yang menjadi tempat penyebaran foto bugil tersebut,” pungkasnya. (ps)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: