NBCIndonesia.com - Akun Facebook dengan nama Putrii Uput sontak membuat heboh netizen di dunia maya, pasalnya akun facebook tersebut menggunggah video yang tidak senonoh tertanggal 18 Mei 2016 , bagaimana tidak , video tersebut berisikan adegan yang tak seharusnya di lihat apa lagi di upload ke media sosial yang mana banyak orang akan melihat nya . Apalagi dari informasi akun tersebut ( Putri ) masih berpendidikan SMP yakni SMP N 10 Bogor .
Dari caption video yang berdurasi kurang lebih 9 menit tersebut Putri kelihatannya kesal dengan ulah temannya memakai kost-an sebagai tempat berbuat yang tidak senonoh dengan pacarnya ,
Putri menuliskan :
"Padaaa gapercaya ya wkwk ini Fauziah Saputri sama Saepul Rohman ihhhhhh bkn mslh apa" masa iya kostan org dipake tmpt mesummmm bkn mau tenar tapi emg kenyataan sayanggggg kiss emotikon kiss emotikon kiss emotikon Masa iya gua gila ini buktinyaaaa yg gila lu apa gua mesum di kostan org msh ada bett nya lg. Fak, itu kerudunggg mau dikmnain ziah? Mau dipake buat lap dikostan gua? Hh malu ih "
Beragam komentar pun datang dari netizen, seperti yang di tuliskan Amoy :
"Entah pemikiran nyah dimana?seharusnya dilaporin ke ortu kalo kya gth mah!kalo ngga kebiasaan, jgn takut buat diancem atau kasihan untuk biar dia pgn sekolah?ngapain org kya gth harus dikasihanin! toh itu juga salah mereka yg sudah berbuat hal seperti itu ! asli etamah teu jauh kana binatang kelakuan na-_- "
dan juga ada komentar yang menyatakan tentang UU ITE :
Winda Noorr : "siap siap tuh dek smile emotikon intinya kalian yang melakukan zina dan menyebar video asusila ini bakal kena pasal.
makanya sekola yang bener,emak di rumah nyekolahin buat kmu jadi pinter bukan jadi begini,sama sama malu dan dapet pasal kan? tinggal nunggu yang laporin aja ini mah,kalau saya gak kasian sama masa depan kalian saya udah jalan beberapa langkah menuju polsek samping rumah saya karena masalahnya kalian masih anak di bawah umur yang rentan dengan asusila pantes buat dapet pelajaran lebih dari tingkah berlebihan kalian adik adik nakal. "
Sampai berita ini di turunkan , kiriman video tersebut sudah dibagikan sebanyak 1.947 kali dan di komentari 465 .
Menurut UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Perbuatan Yang Dilarang (pasal 27 ayat 1-4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Sanksi (Pasal 45 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut Pasal 52 ayat 1, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
Sumber UU (el)
(red) (fb)