NBCIndonesia.com - Kepolisian Resor Tegal mengamankan tiga bocah bersaudara, MJ (15), N (9) dan R (5), yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap tiga anak perempuan bawah umur di daerah itu.
Dari laporan yang dirilis tribratanews yang dikutip Jumat 20 Mei 2016, para korban terbilang sangat belia, masing-masing berumur 7 tahun, 6 tahun dan lima tahun. "Kasus ini (pencabulan) tergolong unik. Sebab ketiga pelaku dan korban masih anak-anak," tulis tribratanews.
Pemeriksaan ketiga pelaku, tindak pencabulan ini terjadi ketika keenam bocah ini bermain bersama-sama di areal persawahan di kawasan Desa Pagerbarang Kabupaten Tegal. Saat itulah, niat pelaku timbul untuk melakukan pencabulan. Sebab sebelumnya mereka sempat menonton film porno milik rekan mereka lewat telepon seluler.
Kasubbag Humas Polres Tegal AKP Suwarno menerangkan kini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan dengan didampingi orang tua dan sejumlah pihak terkait. "Saya imbau kepada orangtua untuk lebih waspada dalam pengawasan terhadap lingkungan bermain mau pun jenis permainan.
Supaya putra dan putrinya tidak terpengaruh meniru perilaku yang menyimpang," kata Suwarno. (vv)