logo
×

Sabtu, 28 Mei 2016

"KPK Sekarang Perannnya Seperti Polisi, Buat Apa Buang Waktu Untuk Hasil yang Kecil"

"KPK Sekarang Perannnya Seperti Polisi, Buat Apa Buang Waktu Untuk Hasil yang Kecil"

Nusanews.com - Ahli hukum dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, biaya yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penindakan tergolong cukup besar, bahkan hingga ratusan juta rupiah untuk satu perkara.

Ia berharap anggaran besar tersebut digunakan untuk membongkar kasus korupsi dalam skala yang juga besar.

"KPK sekarang perannya seperti polisi. Buat apa buang waktu dengan biaya besar, tapi hasil yang didapatkan kecil," ujar Romli saat menghadiri peluncuran buku di Gedung Lemhanas, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjelaskan bahwa KPK menangani perkara korupsi yang diduga terdapat kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Menurut Romli, meski undang-undang tersebut tidak membatasi KPK dalam menindak penyelenggara negara yang melakukan korupsi, bunyi pasal tersebut bermaksud agar KPK lebih berfokus pada korupsi yang berskala besar.

Dalam hal ini, korupsi dengan nilai kerugian negara di bawah Rp1 miliar, dapat ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan. Beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani KPK nilai korupsinya ada yang tidak mencapai Rp1 miliar.

Sebagai contoh, KPK menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III. Ketiganya diduga melakukan aksi pemerasan terhadap perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia. Para pegawai pajak diduga meminta uang Rp75 juta dari perusahaan, agar kelebihan pajak perusahaan tersebut dapat dikembalikan. (kp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: