NBCIndonesia.com - KPK membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta yaitu mengenai dugaan barter yang dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI.
"Kajiannya sedang berjalan, belum ada kesimpulan. Perlu saya tegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang berhubungan dengan itu sedang berjalan. Ada beberapa (penyelidikan)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa PT Agung Podomoro Land (APL) mengklaim membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Jakarta Utara sebesar Rp6 miliar atas permintaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Uang itu untuk mengerahkan 5.000 personel Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian dan tentara berdasarkan memo permintaan Ahok di kantor Presiden Direktur PT APL yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini Ariesman Widjaja.
Selain itu, dikabarkan adanya perjanjian 12 proyek pemerintah yang dikerjakan Podomoro seperti rumah susun sewa sederhana Daan Mogot. Biaya proyek yang dikeluarkan PT APL itu disebut akan diganti pemprov melalui pemotongan kontribusi tambahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
"Itu yang sedang dipelajari," jawab Syarif ketika ditanya mengenai kontribusi tambahan yang diminta dari pengembang reklamasi.
"Semua proyek atau item yang berhubungan dengan proses pembuatan raperda maupun yang berhubungan dengan reklamasi dipelajari KPK, mohon kesabarannya karena kasus ini lumayan kompleks sehingga mempelajarinya pun harus hati-hati dan panjang," tegas Syarif dikutip Antara.
Syarif juga membantah adanya kebocoran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
"Saya sudah cek ke dalam kantor KPK dan tidak ada kebocoran sedikitpun dari KPK karena kami hanya memberikan BAP ke yang bersangkutan maupun lawyer, jadi kami tidak tahu sumber BAP itu darimana atau siapa tapi yang jelas tidak berasal dari KPK dan akurasi dari BAP itu juga harus diketahui di persidangan," ungkap Syarif.
Ahok sendiri pernah mengatakan bahwa PT APL sudah membayar kontribusi tambahan sebesar sekitar Rp200 miliar, namun hal itu belum dari jumlah kewajiban seluruhnya.
Ia menyebut ada bermacam-macam proyek kewajiban tambahan kontribusi yang sudah dikerjakan oleh PT APL seperti pengerjaan jalan inspeksi, rumah susun, tanggul dan pompa.
Ahok menyatakan kewajiban tambahan kontribusi itu memang perlu dibayarkan agar izin proyek yang dikerjakan PT APL dapat terbit, jadi kewajiban harus dipenuhi lebih dulu baru izin diterbitkan belakangan.
Namun, Ahok membantah adanya barter karena Pemprov DKI adalah pihak yang sangat membutuhkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen itu untuk membangun fasilitas umum.
Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu.
Namun, pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Balegda DPRD DKI Jakarta belum sepakat karena Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau yaitu seluas 58 persen luas pulau.
Sementara sejumlah anggota baleg DPRD mengusulkan persentase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil yaitu 5 persen. (ht)
(Anugrah)