Nusanews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai sanksi kebiri merupakan jenis hukuman yang dapat dikategorikan merendahkan martabat manusia.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nur Kholis menyampaikan hal itu di Palembang, Jumat (27/5/2016) saat ditanya mengenai rencana penerbitan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu), yaitu dengan memberikan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
Menurut dia, kebiri merupakan jenis hukuman yang dapat dikategorikan merendahkan martabat manusia dan ada kecenderungan balas dendam.
Sementara lanjutnya, tujuan penegakan hukum itu adalah untuk mengembalikan orang yang berbuat jahat ke kondisi baik.
"Kira-kira hal itu yang akan kita sampaikan ke DPR RI," katanya.
Ia mengatakan, oleh karena itu gunakan saja undang-undang yang ada sekarang, laksanakan penegakan hukum maksimal oleh kepolisian, tangkap semua para pelaku.
Sementara mengenai kalau pelaku pemerkosaan itu lebih jahat, ia menyatakan, makanya dia dihukum.
"Negara memberikan hukuman kepada penjahat yang disebut hukuman penjara 10 tahun atau 20 tahun bahkan seumur hidup, bukan berarti kita lepas, itu untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban," ujarnya.
Oleh karena itu, daripada membuat hukum masih pro kontra lebih baik gunakan hukuman penjara, nanti tugas berikutnya adalah Kementerian Hukum dan HAM membina yang bersangkutan untuk menjadi baik, jadi ada kesempatan.
"Yang tidak dibenarkan pelaku kejahatan seperti itu dibiarkan, negara tidak bertindak lalu dimana rasa keadilan untuk korban," tuturnya.
Ia menuturkan, kebiri jenis hukuman merendahkan martabat manusia.
"Jadi, hukuman boleh tetapi tidak merendahkan martabat manusia, karena manusia ciptaan Tuhan, tetapi bukan berarti kita ingin membebaskan pelaku, tetap harus dihukum," tegasnya. (ts)