logo
×

Kamis, 19 Mei 2016

Komisi III: Perpanjang Jabatan Kapolri, Jokowi Otoriter , Langgar Hukum Dan Tabrak UU Kepolisian

Komisi III: Perpanjang Jabatan Kapolri, Jokowi Otoriter , Langgar Hukum Dan Tabrak UU Kepolisian

NBCIndonesia.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa melanggar hukum bila tetap tak mengeluarkan Perppu perpanjangan jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Seperti diketahui, Badrodin akan memasuki masa pensiunnya pada Juli 2016.

Pasalnya, dalam pasal 11 ayat 6 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian menyatakan tak ada perpanjangan masa jabatan ketika memang yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun.

"Kalau ingin diperpanjang tanpa mengeluarkan Perppu, maka Jokowi melanggar hukum dan menabrak UU Kepolisian. Ini kontraproduktif dengan kondisi berbangsa kita hari ini," kata Desmond kepada TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Bila sampai Jokowi tetap tidak mengeluarkan Perppu, lanjut Desmond, maka pemerintahan ini telah memperlihatkan sistem yang otoriter tanpa melihat aspek hukum lagi.

"Bahwa Presiden otoriter, saya kira pantas aja, karena UU dilanggar kok. Harusnya fraksi-fraksi itu ajukan impeachment dong, karena Presiden telah melanggar sumpah jabatan," tukasnya. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: