Nusanews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali membongkar sindikat perdagangan gelap ikan langka yakni hiu paus di wilayah Maluku. Penyelamatan dua ekor ikan hiu paus dari pemanfaatan secara ilegal di keramba jaring apung milik PT Air Biru Maluku, Kabupaten seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Pihak KKP kini tengah menyelidiki dan mendalami kasus ini.
Kasus ini terungkap ketika Wildlife Crime Unit dari Wildlife Conservation Society (WCS) melaporkan adanya pemanfaatan ikan hiu paus atau dengan nama latin Rhincodon typus secara ilegal di Keramba Jaring Apung (KJA) di Pulau Kasumba, Seram Bagian Barat.
Tim Satker PSDKP Ambon dan aparat lainnya bergerak cepat melakukan pengawasan di target lokasi keramba jaring apung PT Air Biru Maluku miliki seorang warga negara China bernama Hendrik yang tinggal di Singapura. Dari hasil operasi ditemukan sepasang ikan hiu paus dalam keadaan hidup dengan ukuran panjang 4 meter berada di KJA milik PT Air Biru Maluku.
Pengakuan dari salah seorang saksi bernama Soim, kedua ikan paus tersebut sudah berada di KJA selama 3 bulan sejak Februari 2016 lalu. Ikan itu ditangkap menggunakan alat tangkap purse seine di perairan dekat pulau kasumba sekitar 10 mil barat dari Pulau Kasumba. Usaha ilegal ini dilindungi oleh seorang oknum penegak hukum yang mengaku anggota Satgas 115 dan mengatakan bahwa ikan tersebut merupakan bagian dari pertukaran G to G antara pemerintah Indonesia dengan Tiongkok.
Kasus ini pun membuat Menteri Kekautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berang. Bahkan Susi yakin sebenarnya tidak hanya ikan hiu paus saja yang telah dilakukan pemanfaatan secara ilegal padahal merupakan hewan spesies langka. Ia mentaksir, seekor ikan hiu paus ini akan dijual seharga 1 miliar lebih, mengingat akan diangkut menggunakan pesawat.
"Saya yakin ini bukan yang pertama kali. Ini hal yang biasa, di dunia banya Sea Wolrd, yang semua penguasahanya mengincar laut Indonesia karena paling kendor kontrolnya dan juga sangat luas. Pengusaha-pengusaha ini hanya mencari keuntungan saja," kata Susi di Jakarta. Jumat, (27/5).
Susi akan mengirimkan surat kepada pemerintah Singapura, China dan juga Vietnam agar apabila ada ikan-ikan langka atau bibit lobster yang diselundupkan secara ilegal dari Indonesia bisa diantisipasi, karena tidak semua titik laut Indonesia bisa diawasi sepenuhnya.
"Saya tahu, oknum pengusaha itu mau untung saja. Makanya saya akan berkirim surat ke Singapura, China, Vietnam, agar jika masih masuk wilayah mereka, kita bisa komplain. Itu kan hewan-hewan langka yang dilindungi undang-undang," tandas Susi.
Susi mengungkapkan kejahatan semacam ini merupakan kejahatan antar bangsa yang telah menjadi satu mata rantai yang sulit terputus. Indonesia merupakan negara incaran bagi perdagangan hewan langka di dunia, tidak hanya hewan laut, tapi juga hewat di darat dan udara.
"Mereka ini sudah multinasional (oknum pengusaha). Bukan cuma orang Indonesia saja. Kita berencana akan memasukkan hal ini kedalam sanksi international, yang akan terus kita upayakan," sambungnya.
Saat ini pihak KKP telah melakukan proses penyidikan terhadap para tersangka kasus ini, melibatkan pihak kepolisian yang berwenang. Sementara nasib kedua ikan hiu paus tersebut, pihak KKP akan segera melepaskannya kembali ke habitatnya agar menghindari kematian ikan paus hiu itu. (rmol)