NBCIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keanehan di dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, soal dugaan barter tambahan kontribusi salah satu pengembang dalam proyek reklamasi dengan penggusuran kawasan Kalijodo. Pasalnya, keputusan diambil sebelum payung hukum rampung.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, akan menimbulkan pertanyaan bilamana sebuah keputusan diambil saat peraturan tersebut belum ada.
"Nah kalau enggak ada peraturannya, itu kita ada tanda tanya besar. Seyogianya peraturannya harus disiapkan dulu," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/5).
Menurut Agus, seharusnya semua tindakan yang diambil terlebih dulu dibuat peraturannya. Termasuk dalam keputusan yang diambil Ahok soal tambahan kontribusi pengembang.
"Kan bisa, kalau di tingkat pusat tidak ada peraturannya kita bisa buat perda, buat pergub, jangan kemudian kita kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan perundang-undangannya itu kan tidak boleh," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, marah besar setelah beredar kabar ada barter uang miliaran di balik penertiban Kalijodo dan proyek reklamasi. Dia berulang kali menegaskan tidak benar.
"Ini aku nggak tahu kertas ini bener atau nggak. Itu jahat banget. Jadi ini mungkin catatan Podomoro (ke kontraktor), ini jahat banget," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/6).
"Tapi sialan, (ada tulisan) yang telah diterima gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dari Agung Podomoro Land. Kok saya terima (uang)?" jelasnya.
Dia menjelaskan, memang benar yang diberikan pengembang dalam hal ini PT APL adalah kontribusi tambahan dan bukan CSR. Sebab PT APL salah satu pengembang pemegang izin reklamasi.
Dalam kesempatan yang sama, Ahok, sapaan Basuki, menolak dikatakan pemberian kontribusi pengembang tak ada aturan hukum. Kalau pun ada pihak yang menyebarkan demikian, kata Ahok, dia akan mempertanyakan datanya.
"Saya akan cari, aku mau tahu kertas aslinya dari mana," pungkasnya. (mdk)