logo
×

Kamis, 19 Mei 2016

Kecewa, Soni Sandra Hanya Divonis 9 Tahun Setelah Perkosa Puluhan Anak

Kecewa, Soni Sandra Hanya Divonis 9 Tahun Setelah Perkosa Puluhan Anak

NBCIndonesia.com -  Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang hanya menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp250 juta terhadap Soni Sandra yang telah melakukan pemerkosaan terhadap puluhan anak disayangkan oleh berbagai kalangan.

Seperti yang disayangkan Tim Masyarakat Peduli Kediri yang terdiri dari beberapa tokoh seperti Sofyano Zakaria, Ferdinand Hutahaean dan M. Hatta Taliwang.

Mereka membandingkan dengan vonis kekerasan seksual yang dialami oleh Yuyun, dimana pelakunya adalah anak dibawah umur, namun dihukum 10 tahun penjara. "kenapa Soni hanya dihukum 9 tahun dengan korban lebih dari satu?, Meski pun saat ini yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri hanya dua korban."

Untuk itu, Tim Masyarakat Peduli Kediri menyatakan sangat kecewa atas putusan hakim ini, Mereka merasa bahwa ini merupakan keputusan yang sangat tidak memperhatikan rasa keadilan para korban dan rasa keadilan publik.

"Kami menduga ada yang aneh dengan vonis ini, padahal sudah banyak tokoh tokoh negara ini yang meminta supaya terdakwa divonis seberat beratnya dan bahkan supaya hakim melakukan terobosan hukum."

Presiden Jokowi juga sudah sepakat untuk menghukum berat para pelaku kekerasan seksual seperti Soni Sandra ini. Namun sangat disayangkan bahwa hakim yang mengadili perkara ini seolah tidak perduli dengan tuntutan publik.

Untuk itu, mereka minta agar Komisi Yudisial segera turun tangan memeriksa para hakim yang menangani perkara ini. Ini sangat krusial karena menurut kami keputusan ini adalah keputusan yang kompromistis dengan terdakwa. (ht)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: