logo
×

Selasa, 24 Mei 2016

Kapolri: Meski Jessica Bebas dari Tahanan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Kapolri: Meski Jessica Bebas dari Tahanan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Nusanews.com - Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti memastikan bahwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso masih tetap berjalan meski nantinya pada Sabtu (28/5/2016) Jessica dibebaskan dari tahanan. Menurut Badrodin, meski Jessica dibebaskan, status penyelidikannya masih akan tetap berlanjut.

"Jangan beranggapan bahwa Jessica itu lepas demi hukum terus dia bebas dari tuntutan hukum, tidak. Proses ini tetap berjalan," kata Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/5/2016).

Badrodin menambahkan, meski pada Sabtu (28/5/2016) nanti Jessica dibebaskan dari tahanan, tetapi status tersangka masih melekat pada dirinya. Ia menuturkan, status tersangka seseorang tetap sama di mata hukum meski ditahan ataupun tidak.

"Sebetulnya kalau dari posisi hukum itu mau ditahan atau tidak itu sama saja, karena kalau toh nanti dia dijatuhi hukuman 10 tahun, kalau dia dikurangi itu 10 tahun masa tahanan. Tapi kalau enggak ditahan, itu enggak dikurangi. Tetap sama," ucapnya.

Badrodin pun menuturkan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah yakin bahwa Jessica adalah tersangkanya. Ia pun yakin berkas perkara Jessica masih terus berjalan, hanya tinggal menunggu waktu Kejati menyatakan berkas perkara itu lengkap.

"Dari alat bukti yang kita terima sudah meyakinkan penyidik kalau itu pelakunya. Saya yakin bahwa proses ini sedang berjalan. Kita tunggu saja, kalau terlepas demi hukum masih bisa P21," kata Badrodin.

Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari 2016. Namun, pada 24 Februari, pihak Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya. Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya.

Pada 22 Maret, Polda Metro kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia. Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.

Kemudian, pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.

Selanjutnya, pada 22 April, penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.

Pada 9 Mei, penyidik kembali melimpahkan lagi untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun. Namun, Selasa (17/5/2016), Kejati kembali mengembalikan lagi berkas perkara tersebut.

Akhirnya pada Rabu (18/5/2016), penyidik untuk kelima kalinya kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati. (kp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: