logo
×

Sabtu, 28 Mei 2016

Jessica Diancam Hukuman Mati

Jessica Diancam Hukuman Mati

Nusanews.com - Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak Jumat (27/5/2016) kemarin.

Jessica yang disangkakan membunuh Mirna dengan kopi bersianida itu dititipkan pihak Kejari Jakpus selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu.

Hal ini dilakukan seusai penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan perkara Tahap II ke Kejari Jakarta Pusat.

Pelimpahan itu berupa berkas perkara keseluruhan, barang bukti dan Jessica selaku tersangka.

Jessica sempat diperlihatkan beberapa detik ke awak media di depan kantor Kejari Jakarta Pusat sebelum digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Pondok Bambu.

Dari pantauan, Jessica dikawal sejumlah polisi yang memakai baju "Turn Back Crime".

Turun dari mobil tahanan kejaksaan sekira pukul 13.50 WIB. Ia terus menunduk saat memasuki pintu penjagaan di Rutan Pondok Bambu.

Sempat ditanya wartawan tentang kabarnya, hanya membalas dengan senyum tipis dari wajahnya.

Memakai baju garis-garis hitam, Jessica juga dikawal oleh dua pengacaranya, yaitu Yudi Wibowo dan Hidayat Bostam.

Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ika Yusanti mengatakan Jessica akan ditempatkan terlebih dahulu selama duapuluh hari di tempat pengenalan sebelum akhirnya digabungkan dengan tahanan lainnya.

"Jessica ditahan dulu di tempat Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) sebelum nanti dia ditaruh di paviliun sesuai dengan kasusnya," ujarnya.

Sebelumnya, wajah ketakutan, gugup, atau resah tidak tampak dari Jessica saat dibawa keluar dari tahanan hingga dibawa masuk ke mobil Toyota Hiace yang membawanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelum kemudian dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua, Jessica juga sempat menjalani proses pemeriksaan kesehatan.

Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, ikut menyerahkan 37 barang bukti dalam yang menjerat Jesica ke Kejari Jakarta Pusat.

"Barang bukti terkait dengan kasus saudara Jessica ada 37 barang bukti yang akan kita serahkan ke Kejari Jakarta Pusat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya.

Dalam kasus ini Jessica Kumala Wongso dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage, Australia tersebut dapat diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP. Pasal 340 hukuman mati," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hermanto.

Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua oleh penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya kemarin, kata dia, jaksa segera memproses berkas perkara dan surat dakwaan sehingga dapat dilanjutkan ke persidangan.

Dia mengaku kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat tersangka Jessica Kumala Wongso akan terang benderang di persidangan.

"Kami mengupayakan secepat mungkin. Nanti lihat saja di persidangan sambil kita sama-sama uji persidangan yang ada. Saya tak bisa mengatakan itu, nanti terungkap di persidangan," ia memastikan.

Kasus ini bermula dari terungkapnya kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas seketika usai minum es kopi Vietnam bersama Jessica dan Hani di Cafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari silam.

Setelah menyidik kasus ini, pada 29 Januari, aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Sehari berselang, karena rumahnya diketahui dalam keadaan gelap, polisi memutuskan untuk menangkap dan menahan Jessica.

Setelah berulang kali berkas perkaranya dikembalikan karena dinilai belum lengkap, dua hari lalu, Kejaksaan kemudian menyatakan Jessica sudah layak untuk disidangkan. (tn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: