Nusanews.com - Suratmi, istri terduga teroris almarhum Siyono menjalani pemeriksaan di Mapolres Klaten, Senin (23/5). Pemanggilan Suratmi terkait pelaporan yang ia lakukan atas tindakan kekerasan yang dilakukan Densus 88 yang menyebabkan kematian suaminya, minggu (15/5) lalu ke Polres Klaten.
Dalam kesempatan tersebut, Suratmi didampingi mertuanya Marso, kakak ipar Wagiyono, kedua anaknya dan 7 anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) yang dipimpin oleh Badrus Zaman.
Usai pemeriksaan anggota TPM, Rahmad Muhajir Nugroho mengatakan, kliennya datang karena undangan oleh Reskrim Klaten. Sekitar seminggu lalu, lanjut Badrus, kliennya melaporkan Densus 88 Antiteror ke Polres Klaten, atas tindak pidana yang dilakukan terhadap suaminya.
"Ini dalam rangka klarifikasi saja atas undangan penyidik. Yang ditanyakan masih sekitar kronologis kejadian. Tadi diperiksa mulai jam 10.30, kemudian break salat zuhur, dan nanti dilanjutkan lagi," ujar Rahmad.
Pihaknya mengapresiasi Polres Klaten yang mengambil langkah cepat atau tindak lanjut laporan yang dilakukan Suratmi. Ia menambahkan, hari ini baru satu kasus yang ditindaklanjuti. Yakni. Tentang penganiayaan atau pembunuhan Siyono. Sedangkan kasus atau laporan lainnya belum dilakukan.
"Kita akan mendampingi terus pemeriksaan, baik kasus ini maupun untuk dua laporan kasus lainnya. Kalau harus mendampingi ke Jakarta kami juga siap," pungkasnya. (mdk)