logo
×

Sabtu, 28 Mei 2016

Inikah Surat Sakti dari Australia yang Bikin Jessica Batal Bebas?

Inikah Surat Sakti dari Australia yang Bikin Jessica Batal Bebas?

Nusanews.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso lengkap setelah penyidik menyertakan Mutual Legal Assitantance (MLA) in Criminal Matters dari pemerintah Australia pada pelimpahan berkas terakhir.

"Oh P19 terakhir. Jaksa minta surat jawaban MLA, hari Rabu turun, Kamis pagi sudah kami penuhi. Langsung sehari kami penuhi kemudian ditelaah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti  di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016).

Krishna menuturkan, saat pengembalian berkas terakhir ada kerja sama yang baik antara Kejati dengan penyidik dalam memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Sehingga penyidik bisa memenuhi petunjuk dari Kejati dan akhirnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.

"Alhamdulillah penyidikan dinyatakan selesai, lengkap. Hasilnya nanti lihat di pengadilan. Bagaimana seperti apa, sidangnya terbuka, apa yang kami lakukan, penyidikan yang kita lakukan semuanya akan terbuka di pengadilan," ucapnya.

Mirna meninggal setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.

Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam, dan menangkap dia keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi.

Reaksi pihak Jessica

Pihak kepolisian menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Jessica Kumala Wongso. Artinya dara berumur 27 tahun itu dapat dikenakan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Menanggapi hal itu, Pengacara Jessica, Yudi Wibowo, menganggap tidak masalah dengan pasal yang diterapkan kepada kliennya atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Asalkan hal itu bisa dibuktikan, Yudi tidak akan menghalangi hakim untuk menjatuhkan hukuman."Jangankan hukuman mati, satu buku KUHP jadi dakwaan juga tidak masalah asal bisa buktikan, gitu aja," katanya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Namun, kata Yudi, pihaknya belum menerima salinan dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan mempelajari hal itu sebelum masuk ke persidangan. "Kami masih belum terima. Masih wait and see kejaksaan baru tahap dua untuk membuat dakwaan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Hermanto, memastikan jaksanya menyelesaikan penyusunan dakwaan kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso secepatnya. Dengan begitu, perkara tersebut bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat.

"Setelah berkas diterima kemudian kami persiapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Direncanakan secepatnya. Kami tidak mau berlama-lama," kata Hermanto di kantor Kejari Jakarta Pusat. (tn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: