logo
×

Sabtu, 28 Mei 2016

Ibu Kandung Masih Tega Pukuli Anaknya yang Buta Disiksa Ibu Tiri

Ibu Kandung Masih Tega Pukuli Anaknya yang Buta Disiksa Ibu Tiri

Nusanews.com - Tega nian aksi SN (28) yang menganiaya anak kandungnya sendiri MA (9) hingga babak belur. Padahal, bocah asal Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimanatan Timur (Kaltim) itu sebelumnya juga mengalami siksaan oleh ibu tirinya ketika tinggal di Surabaya hingga matanya buta.

Kasus KDRT ini terungkap ketika tetangga seberang rumah korban mendatangi rumah tersangka karena mendengar ada keributan pada Rabu (25/05) lalu. Saat itu, kepala MA dipukul papan Ulin sepanjang 30 centimeter sampai berdarah.

Meski darah sudah mengucur dari kepala korban, tersangka SN tetap saja menyakiti korban dengan kembali menghantamkan papan tersebut ke bagian punggung sebelah kiri, berulangkali.

Teriakan kesakitan korban pun tak diindahkan. Dengan membabi-buta, tersangka kembali menindihkan papan tersebut ke kaki anaknya hingga kuku ibu jari kirinya terkelupas dan mengeluarkan darah.

Tetangga itu pun langsung membawa korban ke Puskesmas terdekat. Akibat ulah ibu kandungnya, MA mendapat enam jahitan di kepala. Pihak Puskesmas langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek Samboja Kukar untuk mengamankan tersangka yang masih berada di rumah.

Kepada penyidik Polsek Samboja, SN mengaku kesal karena anaknya yang sudah tiga hari tak makan, disuruh makan malah menolaknya. “Anak saya itu sudah tiga hari tidak mau makan. Dia buang air besar juga sembarangan. Kadang kotorannya sendiri juga dimainkannya. Makanya saya sering kesal,” tutur SN.

Ada pengakuan menarik yang keluar dari mulut bocah 9 tahun itu. Saat berada di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kukar, dengan terbata-bata korban menceritakan pengalaman pahitnya itu.

Menurutnya, selama di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dirinya kerap mendapat penyiksaan oleh ibu tirinya bernama Eka yang mengakibatkan matanya buta.  Korban kala itu tinggal bersama ayahnya Taufik dan ibu tirinya.

Anak laki-laki itu juga mengaku pernah dikurung di gudang oleh ibu tirinya. Tak hanya mengalami gangguan penglihatan, korban mulai mengalami kesulitan mendengar. Saat di ruang pemeriksaan, korban pun sempat meminta makanan nasi dengan telur dadar dan disuapi personel Polwan Polres Kukar.

Sementara itu, Waka Polres Kukar Kompol Indratmoko mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara baru satu orang yang memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka. Terkait dugaan keterlibatan pihak lain, menurutnya masih dalam penyelidikan.

“Korban pernah diserahkan oleh pamannya dan diantar hingga Bandara Internasional Sepinggan pertengahan 2015 lalu. Sedangkan ibu kandung korban menjemputnya di Bandara kala itu,” kata Indratmoko, seperti dilansir dari laman Humas Polres Kukar, Sabtu (28/05/2016).

Karena perbuatannya, SN akan dijerat Pasal 44, ayat (2) Undang-Undang Nomor 23/2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: