logo
×

Jumat, 20 Mei 2016

Hukum tak Berani Sentuh Ahok Walau Banyak Langgar UU

Hukum tak Berani Sentuh Ahok Walau Banyak Langgar UU

NBCIndonesia.com - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan banyak kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diindikasikan melabrak Undang-Undang. Disatu sisi, Margarito menganggap aneh dengan matinya mekanisme dan fungsi kontrol disegala sisi.

Seharusnya, kata dia, DPRD menjadi lembaga yang paling gahar dalam mengkritisi indikasi pelanggaran yang dilakukan Ahok.

"Dan hukum lumpuh total, sistem tidak berjalan," ujar Margarito saat acara diskusi yang bertema "Dapatkah Ahok Membangun DKI Diluar Mekanisme APBD?" di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2016).

Margarito mengaku menangkap sinyalemen adanya praktek pemerintahan bayangan yang terpola di Pemprov DKI dalam menjalankan kebijakannya. Disaat posisi kekuatan kontrol lumpuh, kata Margarito, bersamaan dengan itu kebijakan digerakkan oleh kekuatan tertentu secara tertutup.

"Ini mencerminkan ada shadow, ada pemerintah bayangan. Shadow goverment," ungkapnya.

Senada dengan Margarito, Direktur Centre For Budgeting Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai ada skenario pelumpuhan pengawasan DPRD oleh pihak tertentu. Ia curiga skenario itu dirancang melalui kesepakatan Ahok dengan pihak pengembang.

Uchok mengaku telah curiga sejak Ahok sengaja tidak banyak menggunakan dana APBD untuk membiayai pekerjaan Pemprop.

"Itu sengaja, APBD ini untuk selalu menjadi alat Ahok menjebak DPRD. Artinya DPRD biar main di APBD. Nantinya ini untuk melemahkan. Sedangkan pimpinan DPRD digiring bermain dengan pengembang (reklamasi). Di APBD kelihatannya memang oke Pemda tak bermain. Saya curiga waktu penolakan perda, ini Ahok dengan temen-temen Pemda ini tidak maen di APBD yang besarnya 70 Triliun. Karena nanti kalo ketahauan maen, DPRD bisa nyerang Pemda. Sehingga dia seolah membiarkan DPRD bermainnya di APBD itu," kata Uchok.

Kendati tidak banyak menggunakan uang dari APBD, lanjut Uchok, ada uang yang lebih besar yang digarap oleh Pemprov DKI. Yaitu uang yang ditarik dari berbagai kompensasi dari pengembang proyek reklamasi.

"Jadi Ahok membikin pergubnya, pimpinan DPRD bikin perdanya. APBD itu kecil dibanding uang reklamasi. Jadi dia mungkin berpikir ya sudah APBD ini di garap dewan, biarlah nanti DPRD pasti berkonflik dengan rakyat. Sedangkan di proyek reklamasi ada dana CSR, KLB dan uang kontribusi tambahan yang 5 persen. Itu anggaran non budgeting yang sejak awal sengaja tidak diperdakan supaya tidak dikontrol,"ungkap Uchok. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: