logo
×

Sabtu, 28 Mei 2016

Hakim Tipikor Diciduk KPK, JK: Benteng Hukum Telah Jebol!

Hakim Tipikor Diciduk KPK, JK: Benteng Hukum Telah Jebol!

Nusanews.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku sedih atas kembali tercorengnya lembaga peradilan setelah KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu yang sekaligus hakim tindak pidana korupsi (Tipikor), Janner Purba.

"Ya tentu menyedihkan memang kalau benteng hukum itu jebol juga," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Jumat (27/05/2016).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu meminta adanya reformasi total dari lembaga peradilan seperti kejaksaan maupun pengadilan. Tujuannya ialah untuk menghindari aksi suap antara pejabat pengadilan dengan orang yang sedang berkasus.

"Karena itulah maka reformasi, tindakan yang tepat kepada penegak hukum sama juga dengan tindakan kepada pejabat lainnya. Kadang-kadang lebih tinggi. Itu terjadi," jelas JK.

"Makanya, efektif ya reformasi di bidang peradilan itu," sambung JK.

Wapres berharap, adanya desakan dari masyarakat serta pengawasan dari lembaga terkait dapat mengurangi tindak korupsi didalam dunia peradilan.

"Pengawasannya harus kuat dan lebih baik lagi keterbukaan masyarakat. Yang bikin kan masyarakat juga kan, yang ingin cepat dan dikurangi dia punya hukuman," tandas JK.

Seperti diketahui, KPK menangkap sejumlah orang yang di antaranya merupakan pejabat di tingkat Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu. Mereka ialah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi Janner Purba (JP), hakim adhoc tipikor PN Bengkulu Toton (T) dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy (BAB).

Ketiganya tertangkap atas kasus dugaan suap pengamanan sidang perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

KPK mengamankan uang dengan total Rp650 juta yang diduga uang pelicin untuk mengamankan perkara tersebut di PN Tipikor Bengkulu. Uang tersebut diberikan kepada Janner dengan dua kali penyerahan, yakni Rp150 juta oleh Syafri Syafii pada Senin 23 Mei dan Rp500 juta oleh Edi Santroni pada 17 Mei 2016. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: