logo
×

Jumat, 27 Mei 2016

Hakim Diciduk KPK, Jokowi tak Boleh Biarkan Peradilan Carut Marut

Hakim Diciduk KPK, Jokowi tak Boleh Biarkan Peradilan Carut Marut

Nusanews.com - Anggota Ombudsman La Ode Ida mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak boleh membiarkan peradilan carut marut akibat ulah mafia peradilan.

Hal ini terkait kasus Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu Janner Purba yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

"Kalau Presiden membiarkan peradilan carut marut seperti ini, dia membiarkan negara yang korup," kata La Ode di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Lebih jauh, La Ode Ida meminta Komisi III DPR untuk bisa melakukan pengawasan secara serius terhadap lembaga peradilan yakni Kejaksaan. Jangan sampai, kasus mafia peradilan terjadi kembali di republik ini.

"Saya kira ini harus disikapi secara serius. Ini sungguh telah menciderai hukum," tukasnya. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: