logo
×

Senin, 23 Mei 2016

Gunakan Derek Polisi, Wijaya Diminta Bayar Rp850 Ribu

Gunakan Derek Polisi, Wijaya Diminta Bayar Rp850 Ribu

Nusanews.com - Seorang pemilik akun sosial media facebook bernama Wijaya Kusuma membuat heboh dengan memposting pengalaman buruknya menjadi korban pungutan liar (pungli) oknum operator mobil derek milik polisi.

Postingan yang diunggah pada 21 Mei 2016 lalu itu menceritakan saat ia kehabisan bensin saat berada di jalan tol. Pemilik akun Wijaya Kusuma memastikan kalau mobilnya itu diderek menggunakan mobil derek Polantas Jagakarsa. Bahkan, Wijaya Kusuma sempat menolak ketika akan diderek karena dianggap seharusnya yang menderek adalah dari Jasa Marga.

Di akun facebook Wijaya Kusuma juga dilampirkan foto kwitansi pembayaran jasa derek tersebut. Terlihat jelas di foto tertulis Derek Satlantas Wil-Selatan. Nomor polisi mobil yang diderek adalah B 9810 WT dengan jenis wing Box.

Lokasi penderekan tertera di TB Simatupang dan diderek ke Pos Pol Jagakarsa dengan penyebab diderek juga tertulis jelas karena solar habis sehingga mogok. Disitu tertulis jelas biaya yang harus dibayar pemilik mobil mencapai Rp850 ribu.

Polda Metro Jaya sendiri membantah adanya pungutan terkait penggunaan mobil derek Satlantas. Polisi meminta agar korban melapor ke polisi agar segera ditindaklanjuti. (ok)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: