Nusanews.com - Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengapresiasi pemberian gelar doktor honoris causa kepada mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri di Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Dia menilai, Ketua Umum PDIP itu memberikan makna positif kepada masyarakat Indonesia mengenai pentingnya pendidikan.
"Gelar kependidikan punya makna positif mendorong kepada masyarakat Indonesia memperhatikan aset pendidikan, politis dan pengambil kebijakan sampai diberikan nilai yang bagus," ujar Fikri ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (27/5).
Meski demikian, universitas itu harus bertanggung jawab apa yang telah dilakukan dengan pemberian gelar itu. Bukan semata-mata Megawati adalah mantan presiden RI. Terlebih pemberian gelar doktor kehormatan itu menuai polemik karena Megawati dinilai tidak memenuhi syarat karena belum memiliki gelar pendidikan minimal S1.
"Ini kan otoritasnya di universitas yang mau keluarkan gelar, tentu dengan pertimbangan matang, ketika ternyata kualitas tidak memenuhi persyaratan," jelas dia.
Dirinya juga meminta agar universitas itu dapat menerima kritikan pedas apabila Megawati tidak mampu memenuhi kualitas gelar itu. "Akan taruhannya universitas itu siap dinilai evaluasi dan kritik pihak lain dengan pemberian gelar itu. Kemudian tidak hanya satu banyak pihak diberi gelar ternyata tidak sesuai dengan persyaratan," ungkapnya.
Diharapkan juga pemberian gelar ini dapat mempercantik dunia pendidikan Tanah Air sehingga bisa diikuti jejaknya oleh universitas lainnya. "Harus penuhi kualifikasi yang terkait dengan dunia pendidikan dan kontribusi keilmuan pelajaran bagi universitas itu dan lainnya," tutup dia.
Seperti diketahui, berdasarkan pasal 5 huruf (f) Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Lulusan diploma 4, sarjana terapan, atau sarjana yang dianggap setara dengan jenjang 6.
Selain itu, diatur pula mekanisme pemberian gelar doktor kehormatan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permendikbud Nomor 21 tahun 2013.
Pertama yang harus dilakukan ialah senat perguruan tinggi menilai karya jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar. Kemudian menyampaikan hasilnya pada pimpinan perguruan tinggi.
Setelah itu, pimpinan perguruan tinggi melayangkan hasil penilaian kepada menteri pendidikan guna mendapat persetujuan. Sedangkan menteri pendidikan menugaskan direktur jenderal pendidikan perguruan tinggi (Dirjen PT) untuk memeriksanya. (mdk)