Nusanews.com - Berkas RAL alias Alim (16), tersangka pembunuh Eno Farihah akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Alhasil, sebentar lagi ia akan mengikuti persidangan.
Sebagai informasi, berkas perkara dengan nomor BP/397/V/2016/Dit Reskrimum atas nama tersangka Rahmat Alias Alias Amat bin Nayudin itu baru dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2016 dan diterima Kejaksaan Negeri Tangerang pada 24 Mei 2016.
"Iya berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso dalam pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Alhasil, hari ini pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua sekaligus menyerahkan tersangka ke Kejari Tangerang.
"Hari ini Polda akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejari. Pukul 10.00 WIB kami akan berangkat dari Gedung Resmob," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini akan dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Hukuman itu dijatuhkan karena mereka telah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya menghilangkan jejak perbuatannya. Namun karena Alim masih berusia dibawah umur, ia hanya menjalani pidana 2/3 dari hukuman maksimal. (ok)