NBCIndonesia.com - Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Ilmu Khaer, yang kemudian divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang karena terbukti membunuh mantan istrinya?
Nah, sekarang perkara pembunuhan tersebut memasuki babak baru, karena majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Sumatera Barat, telah membatalkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim PN Padang. Putusan itu dibatalan majelis hakim PT, karena terdakwa Ilmu Khaer mengajukan banding terhadap putusan PN Padang.
“Putusan banding majelis hakim PT Padang dikeluarkan pada 10 Mei 2016 kemarin. Amarnya membatalkan putusan PN Padang, dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara,” kata Humas sekaligus Hakim Tinggi, Mawardi di Padang, Kamis, 19 Mai 2016.
Meskipun demikian, kata Mawardi, oknum dosen itu tetap divonis dengan pasal yang sama dengan vonis PN Padang, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis hakim yang menyidangkan perkara banding itu diketuai Hakim Mansyurdin Caniago, beranggotakan Haris Munandar, dan saya sendiri,” ujarnya. Dalam beberapa pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda, terdakwa menyadari kesalahan, dan terdakwa memiliki anak.
“Setiap pidana yang dijatuhkan sifatnya bukanlah untuk membalas dendam. Namun bertujuan agar terdakwa menyadari kesalahannya, kemudian dibina di Lembaga Pemasyarakatan, setelah keluar dari situ diharapkan ia dapat kembali ke lingkungan masyarakat sebagai manusia yang lebih baik,” harapnya.
Putusan yang telah dikeluarkan PT itu telah dikirimkan kepada PN Padang untuk seterusnya diberitahukan kepada pihak terdakwa ataupun jaksa. “Nanti pengadilan tingkat pertama yang akan memberitahu para pihak terhadap putusan agar para pihak tersebut dapat memutuskan apakah menerima, atau melakukan upaya hukum lainnya,” jelasnya.
Sementara Panitera Pidana PN Padang, Irdawina mengakui bahwa salinan putusan banding itu telah diterimanya dari PT pada Rabu 19 Mei 2016. Untuk selanjutnya, kata dia, salinan putusan tersebut akan dibuatkan surat pemberitahuan yang akan diserahkan kepada terdakwa ataupun jaksa.
“Putusan itu memiliki waktu tujuh hari setelah pemberitahuan diserahkan. Jika dalam tujuh hari setelah pemberitahuan diberikan jaksa atau terdakwa tidak mengajukan kasasi, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap (inkracth),” katanya.
Sebelumnya, Ilmu Khaer menjadi terdakwa karena telah membunuh mantan isterinya Dewi Yulia Sartika pada Sabtu 4 April 2015, di kediamannya di Jalan Koto Marapak, Kelurahan Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Setelah membunuh, dosen Fakultas Hukum Unand itu kemudian membawa jasad mantan istrinya itu ke Provinsi Jambi. Pada Minggu, 5 April 2015, jasad Dewi Yulia Sartika akhirnya ditemukan di dalam mobil Suzuki Katana yang saat itu parkir di depan SPBU Singkut, Provinsi Jambi.
Beberapa menit kemudian, petugas SPBU tersebut juga menemukan terdakwa Ilmu Khaer di dalam toilet SPBU. Dia ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri, karena nekat meminum obat nyamuk usai membunuh mantan istrinya itu. (ks)