Nusanews.com - Perseteruan yang terjadi setelah tertangkapnya Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land alias APL, Ariesman Widjaja, lalu ditambah dengan diperiksanya dan juga dicekalnya salah satu tokoh yang dikenal sebagai salah satu “guru” bagi para pengusaha Tionghoa lainnya, Aguan oleh KPK beberapa waktu lalu.
Perseteruan yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pihak APL dengan tersangka Ariesman, hingga akhirnya bocor sebuah memo dari Ahok kepada Ariesman terkait dengan permintaan dana yang dianggap oleh Ahok adalah sesuatu yang wajar.
Ahok bahkan akan memperkarakan KPK yang dia curigai membocorkan hasil BAP, namun hal itu dibantah oleh KPK, dan menyebutkan soal BAP milik Ariesman memang harus diterima oleh Ariesman sebagai bahan untuk membuat pembelaan.
Perseteruan itu, terkuak ketika salah satu Grup Media Nasional dari kelompok Tempo melalui Koran Tempo yang membuat Ahok uring-uringan hingga sebuah video meluas ketika Ahok marah kepada wartawan di Balaikota, soal pemberitaan dari Koran Tempo.
Jika sebelumnya Tempo dianggap oleh Netizen, sebagai salah satu pendukung Ahok melalui Goenawan Mohamad, bos Tempo, yang selalu membela Ahok sebelumnya, namun mulai berbelok sejak tertangkapnya Ariesman dan kemudian munculah “Reklamasi Gate” melalui berita.
Dan permusuhan itu rupanya juga menyeret salah satu lembaga anti korupsi, Indonesia Corruption Watch yang dikenal dengan nama ICW yang pernah membela Ahok dalam kasus Sumber Waras dengan mengatakan jika hasil audit BPK salah, dan membenarkan audit Ahok yang benar.
Namun hal itu kemudian membelok ketika ICW mulai menolak membenarkan Diskresi, alasan Ahok menyerahkan memonya kepada Ariesman soal permintaan dana termasuk didalamnya jika pembongkaran wilayah Kalijodo memerlukan dana Rp. 6 milyar untuk petugas keamanan Satpol PP, Kepolisian dan TNI, yang membekingi penggusuran.
Hal ini diungkapkan oleh peneliti ICW, Donal Fariz , jika Diskresi yang dipakai Ahok untuk membenarkan soal memonya kepada Ariesman tidak mengikuti aturan dan undang-undang tentang penggunaan Diskresi.
Diskresi ini bisa disebut sebagai Kebijakan Pimpinan Kepala Daerah, apabila adanya keperluan atau kepentingan daerah dalam suatu pelaksanaan kegiatan, namun hal itu bukanlah kewajiban apabila melanggar aturan.
“Pastilah ada saja kebijakan pimpinan daerah yang dikeluarkan walaupun itu belum adanya aturan yang mengikat, namun ingat kebijakan itu tidak boleh melanggar aturan lainnya, apalagi menyangkut uang,” ujar Yakub A. Arupalakka Petinggi Partai Priboemi.
Karena memo yang dilayangkan oleh Ahok kepada Ariesman adalah permintaan berupa uang, dan itu bukan sebuah Diskresi karena hal itu bukan sesuatu yang mendesak.
Saat ini perseteruan antara Ahok dan Tempo semakin melangkah jauh, ketika pendukung garis keras Ahok, bernama Rudi Valinka yang dikenal melalui akun twitternya @kurawa mulai membocorkan kekurangan Tempo terkait dengan kepemilikan utang di Bank Mandiri.
Perseteruan ini nantinya diprediksi Yakub akan semakin memanjang dan melebar kemana-mana, ” mereka mulai terpecah, kenapa ? Karena pertemanan itu hanya dibatasi oleh anggaran, bukan murni dari keinginan dari dalam hati untuk membela Ahok,” ujar Yakub.
Saat ini Rudi Valinka malah menawarkan pihak Tempo, pertukaran informasi terkait dengan data soal dari siapa Tempo memperoleh informasi, dan Rudi menawarkan akan memberikan data yang dimilikinya, soal postingannya kepada Tempo.
“Si @Kurawa itu sudah gila ya ? Kalau mau tahu bocornya info soal memo darimana sebaiknya laporkan ke polisi, nanti di persidangan akan terungkap kok siapa,” ujar Yakub tertawa membaca tulisan di Tempo terkait dengan permintaan Rudi. (pb)