NBCIndonesia.com - Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo oleh Tabloid Obor Rakyat, selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua terdakwa yakni Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa didakwa Pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setiyardi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat sementara Darmawan memiliki jabatan sebagai redaktur.
Usai membacakan dakwaan, keduanya meminta jaksa untuk menghadirkan pelapor dalam sidang selanjutnya. Pelapor kasus ini yakni Jokowi beserta tim advokasinya saat pemilihan presiden lalu.
“Dalam dakwaan tadi disebutkan saksi pelapor ya. Secara pribadi kami berharap (saksi pelapor) berkenan hadir supaya menjadi jelas Yang Mulia,” ujar Setiyardi.
Hakim Sinung Hermawan kemudian bertanya kepada jaksa, yakni Zulkifli, Sahrul Efendi dan Endang Rahmawati. Para jaksa berupaya untuk memenuhi permintaan itu.
Hakim, jaksa dan kuasa terdakwa sempat bernegosiasi tentang waktu sidang lanjutan. Akhirnya hakim memutuskan sidang selanjutnya dilaksanakan pada 2 Juni mendatang.
“Oke, diputuskan, sidang lanjutan digelar pada Kamis (2/6/2016) jam 10.00 WIB,” ujar Hakim Sinung.
Bantah Bermanuver
Kuasa hukum dua terdakwa, Hinca Panjaitan membantah permintaan menghadirkan Jokowi dalam sidang adalah manuver untuk mengulur waktu.
“Permintaan itu hak terdakwa. Dalam hukum acara, sah-sah saja saksi korban hadir untuk menjelaskan bahwa saya terhina. Normal saja enggak ada manuver,” ujar Hinca.
Malah, Hinca berpendapat kehadiran Jokowi dapat membuat terang perkara tersebut dan sebagai bentuk ketaatan warga negara terhadap hukum.
Untuk diketahui, Tabloid Obor Rakyat memuat pemberitaan yang dianggap fitnah terkait isu SARA yang menyerang Jokowi pada tahun pemilu, 2014 lalu. Tabloid ini disebarkan secara masif di beberapa pesantren di Pulau Jawa. (it)