logo
×

Sabtu, 28 Mei 2016

Dokter Ogah Ekseskusi Suntik Kebiri, Menkumham Sebut Bisa Dilakukan Dokter Kepolisian

Dokter Ogah Ekseskusi Suntik Kebiri, Menkumham Sebut Bisa Dilakukan Dokter Kepolisian

Nusanews.com -  Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi penolakan kalangan dokter yang menolak untuk mengeksekusi suntik kebiri.

Menurut Yasonna eksekusi suntik kebiri bisa dilakukan oleh dokter kepolisian karena mereka dilindungi oleh Undang-undang.

“Kalau dokter yang menolak kan nanti ada dokter polisi, karena dia dilindungi UU,” ucpa Yasonna, di Jakarta, Sabtu (28/5).

Ditambahkan, hukuman tambahan ini berdasrkan pertimbangan sifat kejahatan yang dilakukan pelaku kejahatan seksual.

“Di beberapa negara juga ada dilakukan bukan hanya di negara kita aja, bahkan di negara-negara eropa. Tapi itu bukan sesuatu hukuman yang asal dengan mudahnya,” ucpa dia.

Sebelumnya, Pihak kedokteran menolak untuk menjadi eksekutor suntik kebiri karena dinilai menyalahi sumpah profesi. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: