logo
×

Jumat, 20 Mei 2016

Dasar Hukum Perjanjian Preman Ahok Dipertanyakan KPK

Dasar Hukum Perjanjian Preman Ahok Dipertanyakan KPK

NBCIndonesia.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menarik kontribusi kepada sejumlah perusahaan pengembang proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Dasar hukum dari penarikan kontribusi tersebut dipertanyakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau tidak peraturannya, berarti kita tanda tanya besar dong, peraturannya harus disiapkan terlebih dahulu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Menurut Agus, jika memang tak ada peraturan yang memayungi penarikan kontribusi, maka sebaiknya dibuatkan peraturan perundang-undangannya.

"Seyogianya semua tindakan kalau tidak ada dasar hukumnya, tidak ada dasar peraturannya, itu bisa dibuat. Kalau di tingkat pusat tidak ada peraturannya, kita bisa buat perda, buat pergub, jangan kemudian kita kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan perundang-undangannya itu 'kan tidak boleh," kata Agus.

Agus mengatakan bahwa bila "perjanjian preman" itu masuk kategori sebagai diskresi, diskresi juga ada batasannya.

"Diskresi ada rambu-rambunya," tambah Agus.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui bahwa ada "perjanjian preman" terhadap pengembang reklamasi karena tidak ada peraturan daerah (perda) yang bisa dijadikan landasan kuat penarikan kewajiban tambahan.

Menurut Ahok, kesepakatan itu dibuat berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dalam "perjanjian preman" tersebut, empat perusahaan pengembang reklamasi, yaitu PT Muara Wisesa, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci disebut akan membantu Pemprov DKI dalam mengendalikan banjir di kawasan utara Jakarta.

"Di situ ada keppres menyebutkan ada tiga sebetulnya. Jadi, landasannya dari situ. Satu ada tambahan kontribusi. Ada kewajiban kalau kewajiban 'kan fasum (fasilitas umum) fasos (fasilitas sosial). Ada kontribusi 5 persen. Di situ katakanlah ada kontribusi tambahan, tetapi enggak jelas apa. Ya, saya manfaatkan dong (untuk dibikinkan perjanjian sendiri)," kata Ahok pada 13 Mei 2016.

Menurut Ahok, khusus PT Agung Podomoro Land sudah mengeluarkan Rp200 miliar. Namun, nominal tersebut belum sepenuhnya dari nilai kontribusi tambahan yang semestinya.

"Agung Podomoro sudah serahkan berapa? Dia sudah serahkan kepada kami Rp200-an miliar. Yang sudah di-'kerjain' jalan inspeksi, rusun, tanggul, pompa, dia sudah 'kerjain'," ungkap Ahok. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: