Nusanews.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak menyangkal adanya temuan satu lembar catatan keuangan 13 proyek PT Muara Wisesa Samudera terkait dengan biaya pekerjaan kontribusi tambahan proyek reklamasi pantai Jakarta Utara. Anak usaha Agung Podomoro itu merupakan pemegang izin reklamasi Pulau G seluas 161 hektare atau dikenal sebagai Pluit City.
"Saya percaya Tempo akurat," ujar Alexander, dalam majalah Tempo edisi 23-29 Mei 2016.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan kabar adanya temuan tersebut. "Sedang didalami apa dasar hukum kebijakan itu. Dari sini kami melangkah," ujarnya.
Seorang sumber mengatakan catatan keuangan Muara Wisesa diperoleh penyidik saat menggeledah ruangan bagian keuangan dan akuntansi Agung Podomoro Land di lantai 45, Podomoro City, Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, 1 April lalu. Dari penggeledahan itu, termasuk menggeledah ruangan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja di lantai 46, disita sejumlah dokumen yang dibawa dalam dua kontainer plastik berukuran sedang.
Kepada penyidik, Ariesman membenarkan kabar tersebut, 13 proyek yang dikerjakan pada 2013-2016 itu merupakan kewajiban tambahan proyek reklamasi yang diminta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Menurut dia, ada proyek yang sedang dan sudah dikerjakan. “Hal tersebut akan diperhitungkan ke kontribusi tambahan,” ujar Ariesman, seperti tertulis dalam dokumen hasil pemeriksaan pada 2 Mei lalu, yang salinannya diperoleh Tempo.
Baca: Ahok Jelaskan Soal 'Barter' Terkait Izin Reklamasi
Laporan itu memuat kontrak 13 pekerjaan Muara Wisesa senilai Rp 392,6 miliar. Total biaya yang sudah dikeluarkan Rp 218,7 miliar. Sedangkan jenis pekerjaan yang digarap, antara lain pembangunan dan pengadaan mebel rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Daan Mogot, Jakarta Barat, pengadaan rumah pompa dan fasilitasnya, serta penertiban kawasan prostitusi Kalijodo.
Pengacara Ariesman, Adardam, membantah pengakuan kliennya tanpa memberikan penjelasan. "Itu tidak benar," ujarnya. Adapun General Manager Pemasaran Agung Podomoro Land Alvin Andronicus menampik kabar bahwa sebagian besar dari 13 proyek itu dikerjakan perusahaannya. Ia hanya menyebut pembangunan rusunawa di Daan Mogot yang terkait dengan penerbitan izin reklamasi. “Itu atas dasar kompensasi sesuai dengan izin,” katanya. (tp)