Nusanews.com - Audit investigasi BPK terhadap kasus RSSW menemukan kerugian negara Rp 173 miliar. Selain itu BPK menemukan penyimpangan yang sempurna saat mengaudit kasus itu.
Senada dengan temuan BPK, pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah mengungkapkan proses pembelian lahan RSSW oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta berlangsung amburadul.
"Yang paling fatal lagi, Ahok tidak pernah menindaklanjuti surat evaluasi APBD-P 2014 oleh Kemendagri kepada Pemprov DKI pada tanggal 22 September 2014, yang meminta agar anggaran rencana pengadaan lahan RS Sumber Waras dievaluasi dan diperbaiki," ujar Amir Hamzah di Jakarta beberapa waktu lalu.
Langkah Ahok mengabaikan rekomendasi Kemendagri bukan saja sebuah keanehan, namun juga mengundang pertanyaan. Pasalnya, rekomendasi Kemendagri adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti.
"Ingat, sampai sekarang Ahok tidak pernah memperbaiki perintah evaluasi Kemendagri itu," papar Amir Hamzah. Atas dasar ini dia menilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 755 miliar. Karena anggaran pembelian lahan RSSW tak ada dalam APBD pemprov DKI Jakarta. (ts)