logo
×

Selasa, 24 Mei 2016

Ahok: Kok Aku Yang Di Kejar-kejar? Bingung Aku,Yang Nyolong Siapa Yang nerima Duit Siapa?

Ahok: Kok Aku Yang Di Kejar-kejar? Bingung Aku,Yang Nyolong Siapa Yang nerima Duit Siapa?

Nusanews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa ada pengalihan isu dari dugaan suap reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dengan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja.

Padahal, lanjut dia, upaya suap itu diduga untuk menurunkan persentase kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikalikan nilai jual obyek pajak pada rancangan perda reklamasi.

"Kalau sekarang kan dugaan awal sogok Sanusi ada hubungan dengan menurunkan persentase. Kok sekarang aku yang dikejar-kejar? Bingung aku, yang nyolong siapa, yang terima duit siapa?" kata Ahok, di Balai Kota, Senin (23/5/2016).

Ahok merasa tudingan isu barter dirinya dengan PT APLN Tbk membentuk opini di masyarakat.

Ahok mengatakan, seharusnya Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta-lah yang memungkinkan barter dengan pengembang. Sebab, kasus reklamasi berhubungan dengan tarik ulur pasal kontribusi tambahan pada dua raperda reklamasi yang dibahas DPRD DKI.

"Kamu lihat nih pergeseran, sekarang ada enggak berita-berita soal Sanusi dan Ariesman? Soal Balegda hilangkan pasal? Enggak," kata Ahok.

Ahok mengaku telah menyerahkan bukti rekaman dan draf soal kontribusi tambahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti yang diserahkan Ahok kepada KPK menjelaskan bahwa Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik meminta penurunan kontribusi tambahan sebesar 15 persen.

"Saya mulai berpikir Taufik ingin menghindarkan diri. Dia mau menyelamatkan diri supaya ada alasan kenapa dia minta (kontribusi tambahan) 15 persen ke pengembang dihilangkan," kata Ahok.

Ahok menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin reklamasi Teluk Jakarta kepada pengembang.

Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerja sama yang menentukan kontribusi tambahan. Hak diskresi itu juga yang membuat Ahok bisa memberikan izin meskipun perda tentang reklamasi dibatalkan.

"Kalau ini (kontribusi tambahan) sampai dianggap tidak ada aturannya, maka argumentasi Taufik dan Sanusi benar, ini enggak ada hubungan dengan sogok-menyogok."

"Berarti DPRD ingin menghilangkan (klausul kontribusi tambahan) ini karena enggak ada landasan hukumnya," kata Ahok. (kp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: