logo
×

Jumat, 22 April 2016

Yusril Tantang Ahok Tak Sembunyi di Balik Camat

Yusril Tantang Ahok Tak Sembunyi di Balik Camat

NBCIndonesia.com - Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra menantang Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk mengeluarkan surat penggusuran kawasan Luar Batang. Bakal Calon Gubernur DKI itu juga mengingatkan supaya Ahok tidak menjadikan camat sebagai tameng.

“Masak beraninya cuma nyuruh Camat Penjaringan keluarkan surat. Itu namanya lempar batu sembunyi tangan. Camat mah cuma pejabat kecil, kasihan deh disuruh-suruh. Minta saya lawan di pengadilan, eh yg dilawan cuma camat. Gubernurnya dong. Hehehe, ” kata Yusril di akun Twitter yang dipantau Jumat (22/04/2016).

Yusril menilai bahwa warga yang hendak digusur mempunyai sertifikat tanah. Karena yang menganggap sertifikat milik warga tidak sah itu gubernur, seharusnya Ahoklah yang mengeluarkan surat perintah penggusuran.

“Gubernur menyangkal sertifikat yang dimiliki warga, maka gubernur yang harus menggugat rakyat ke pengadilan. Makanya silahkan Gubernur gugat rakyat di pengadilan, kami akan ladeni. Ente jual ane beli! Hehe,” paparnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengedarkan pemberitahuan terkait penertiban di kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, melalui Surat yang ditandatangani Camat Penjaringan Abdul Khalit. Surat tersebut sudah diedarkan kepada warga di RW 1, RW 2, RW 3 dan RW 4 di Luar Batang pada Kamis (24/3/2016).

Dalam surat tersebut, Pemprov DKI Jakarta berencana revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari dan kawasan Luar Batang.

Di lain pihak, Gubernur DKI Ahok mengancam akan mempidanakan Yusril Ihza Mahendra akibat bersuara terlalu lantang membela warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurutnya, pengacara senior itu tak usah meributkan soal klaim warga penertiban Luar Batang yang  memiliki sertifikat sah atas tanah. Lebih baik, saran Ahok, Yusril  menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke pengadilan.

"Dari pada berdebat, silakan gugat kan dia pengacara, ngerti hukum, ya gugat aja. Tapi kalau ternyata (warga) enggak ada sertifikatnya aku pidanain balik, santai saja," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/04/2016). (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: