NBCIndonesia.com - Partai Hanura sepertinya berubah pikiran. Rencana mereka melaporkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq ke Bareskrim Mabes Polri tak jadi diurungkan.
Merujuk tanda bukti lapor bernomor TBL/249/IV/2016/Bareskrim yang diterima redaksi, pagi ini (Minggu, 10/4), tertera nama Habib Rizieq dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pasal 57a pasal 68 UU 24/2009 tentang penghinaan terhadap negara/simbol negara dan pasal 310 KUHPidana.
Pelapor atas nama Sayed Junaidi Rizaldi yang merupakan kader Partai Hanura. Laporan itu dilayangkan ketua DPD Partai Hanura Riau tersebut pada pekan lalu, tepatnya Kamis, 7 April 2016.
Seperti diberitakan, pengurus dan kader Partai Hanura geram menanggapi isi orasi Habib Rizieq di depan gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (4/4) lalu yang dinilai telah menghina Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto. Untuk itulah, mereka berencana melaporkan Habib Rizieq ke polisi.
Namun di tengah persiapan untuk melaporkan Habib Rizieq, ketum Hanura Wiranto justru mengingatkan pengurus untuk tidak membalas orang yang lagi kalap dan emosional dengan sikap sama [baca: Pengurus Hanura Tak Jadi Laporkan Habib Rizieq, Ini Alasannya].
"Lebih baik kita maafkan saja apa yang sudah Habib Rizieq lakukan terhadap kita," ulas Wasekjend Partai Hanura, Dimas Hermadiyansyah meniru ucapan Wiranto. (rm)