NBCIndonesia.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas menuturkan, selama ini kondisi keuangan Kepolisian RI (Polri) tidak pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Padahal audit keuangan merupakan bagian dari kewajiban etika jabatan para pejabat PPATK dan BPK. "PPATK dan BPK pernah tidak melakukan audit terhadap Polri? Tidak," ujarnya saat ditemui di PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Rabu (30/3). Ia mengemukakan, pemeriksaan terhadap Polri penting dilakukan untuk kepentingan transparansi publik.
Bukan hal yang mustahil, dia menjelaskan, lembaga keamanan tersebut melakukan tindakan penyelewengan dana negara. Dia mencontohkan uang suap pada kasus kematian Siyono yang saat ini diamankan oleh PP Muhammadiyah. Belum lagi dana lain yang dianggarkan untuk operasi tertentu dan berasal dari negara atau independen.
Busyro optimistis BPK dan PPATK dapat melakukan audit terhadap Polri. Jika kedua instansi negara tersebut tidak mampu melaksanakan kewajibannya, maka peran evaluator dapat diambil alih oleh masyarakat sipil. Dia menjelaskan, yang memiliki kedaulatan negara adalah rakyat.
Sayangnya, rakyat Indonesia memang tidak pernah diedukasi untuk partisipasi memperjuangkan kepentingan bersama. Di sisi lain kebijakan publik yang dihasilkan oleh pemerintah kadang berlawanan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Misalnya legalisasi membunuh seseorang karena alasan terorisme.
"Padahal ini yang dibunuh juga rakyat. Seharusnya mereka dilindungi," kata Busyro menegaskan.
Maka itu, ia menilai audit terhadap penggunaan anggaran kepolisian sangat penting untuk dilakukan. Di antaranya untuk memastikan ke mana anggaran dana negara mengalir, yang tiada lain untuk menjamin keamanan negara.
Busyro mengakui audit secara independen dari masyarakat memang mustahil untuk dilakukan. Namun yang memungkinkan adalah melakukan audit dengan kombinasi antara BPK, PPATK, dan lembaga audit swasta.
"Kalau mau demokratis, terbuka, dan jujur, dua lembaga ini bentuk tim. Unsur pertama dari PPATK dan BPK, yang kedua dari auditor publik," katanya. (dm)