NBCIndonesia.com - Masyarakat yang tergabung dalam Forum Adat Pulau Roma atau dikenal dengan sebutan Pulau Romang di Kabupaten Maluku Barat Daya menyurati Presiden Jokowi terkait keberadaan PT Gemala Borneo Utama (GBU) yang melakukan eksplorasi tambang emas.
"Kami sampaikan kepada Presiden RI bahwa semua masalah yang terjadi di pulau itu sangat kompleks dan adanya pelanggaran hak azasi manusia akibat masuknya PT. GBU," kata Ketua Adat se-Pulau Roma, Wilhelmus Johansz di Ambon, Jumat (22/4).
Akibatnya, sambung Wilhelmus, terjadi penurunan norma-norma adat masyarakat setempat akibat terjadinya pro dan kontra dalam kehidupan warga, pelanggaran HAM, hingga aktivitas pengeboran yang dilakukan GBU.
Menurut Wilhelmus, ada sejumlah titik bor yang menghasilkan lumpur serta gas, dan sejauh ini GBU tidak pernah membeberkan analisa secara transparan tentang masalah dampak lingkungan (Amdal) dari aktivitas pengeboran di pulau kecil yang berdekatan dengan Timor Leste itu.
"Kami sangat takut dan khawatir akan terjadi hal buruk menimpa warga, sehingga berbagai persoalan ini telah dibahas dalam musyawarah adat," tandasnya.
Rapat itu, kata dia, memutuskan untuk meminta presiden menyikapi berbagai persoalan yang terjadi secara arif dan bijaksana.
Presiden juga diharapkan mengambil langkah persuasif guna keamanan dan kenyamanan warga pulau Romang, dengan menghormati norma dan tatanan adat serta budayanya.
"Rapat dewan adat se-Pulau Roma juga memberikan sanksi adat kepada Alparis Johansz dan Librek Johansz yang telah menjual pulau kepada GBU untuk masuk melakukan eksplorasi kandungan logam mulai," beber Wilhelmus seperti dikutip dari Antara.
Wilhelmus mengungkapkan, wilayah Pulau Roma bagian barat hanya dimiliki oleh dua mata rumah di Desa Jerusu, yakni petuanan Romoda Orleta yang titiknya ada di Desa Hila dan Romoda Wyatu di Desa Oirleli.
Pertemuan adat yang dilakukan Yawan Talluta, Korneles Talluta, Simon Taluipun, dan Agus Mozes pada 1 dan 2 April 2016 di Desa Hila juga dianggap tidak sah, sebab mereka tidak diberikan hak oleh ketua dewan Adat, ketua mata rumah Romoda Wyatu serta masyarakat Pulau Roma.
"Mereka melakukan pertemuan adat ilegal dan memutuskan pembebasan lahan tanaman dan tumbuhan kepada PT. GBU sehingga tindakan mereka dianggap sebagai penipuan dan penyerobotan," pungkasnya. (mdk)