NBCIndonesia.com - Staf Khusus (Stafsus) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/4).
Sunny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi terkait suap pembahasan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan pengesahan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) DKI Jakarta.
"ST diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarkat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (25/4).
Pemeriksaan perdana pada Rabu (13/4), Sunny mengaku beberapa kali menjalin komunikasi dengan perusahaan pengembang reklamasi dan tersangka suap, M. Sanusi. Namun dia membantah pernah melakukan deal-deal terkait reklamasi.
Awal April lalu, KPK mencekal Sunny Tanuwidjaja bepergian ke luar negeri berkaitan dengan dugaan suap pembuatan peraturan daerah tentang reklamasi Jakarta. (rmol)