NBCIndonesia.com - Perwakilan warga penghuni kolong tol Penjaringan, Jakarta Utara bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) hari ini (Rabu, 30/3) bertemu Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Masih dengan tuntutan yang sama, mereka menolak rencana Pemprov DKI Jakarta menggusur para penghuni kawasan kolong tol Penjaringan.
Ketua Umum SPRI, Marlo Sitompul mengatakan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu sama saja membunuh rakyat miskin.
"Orang miskin dan para korban penggusuran sudah waktunya bersatu merapatkan barisan melawan kebijakan-kebijakan gubernur pembunuh rakyat miskin dan membangun kekuatan alternatif," tegas Mario di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/3).
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Wilayah SPRI DKI Jakara, Rio Ayudhia Putra mengatakan, dengan menawarkan rumah susun kepada korban gusuran, Ahok berupaya memiskinkan kehidupan rakyat miskin.
Sebab selain membayar sewa bulanan, air dan listrik, lokasi rusun yang ditawarkan oleh Pemprov DKI Jakarta itu berada di pinggiran kota dan jauh dari akses ekonomi. Praktis warga korban gusuran akan kesulitan mengais rezeki.
Menurut Rio, seharusnya Pemprov membuka partisipasi yang adil dan setara dengan para korban sehingga penataan ruang ibukota tidak membunuh kehidupan rakyat miskin. Upaya penataan yang partisipatif dan demokratis merupakan hal mungkin dan bisa dilakukan seandainya Ahok melihat rakyat miskin bukan sebagai penyakit, tetapi sebagai warga negara yang mempunyai hak dan berhak mendapatkan kehidupan yang layak.
"Dengan demikian, pembangunan dan penataan ruang kota merupakan upaya mengangkat harkat dan martabat rakyat miskin serta mendistribusikan kesejahteraan yang adil dan merata bagi semua warga kota," ujar Rio.
Berikut tuntutan SPRI dan warga kolong jembatan Penjaringan, Jakarta Utara kepada Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Ahok dan DRPR DKI Jakarta:
1. Memberikan kesempatan tumbuh kembanf rakyat miskin menta ulang ruang kota Jakarta yang berkeadilan demi kepentingan dan kemajuan rakyat miskin secara luas;
2. Demokratisasi pemerintah daerah melalui pendalaman partisipasi rakyat Jakarta untuk mengendalikan serta menentukan kebijakan pemerintah daerah;
3. Pemberian rumah susun gratis, terjangkau, sehat, layak, dan berkualitas tinggi bagi seluruh korban penggusuran. (rm)