NBCIndonesia.com - Anggota DPR RI, Anang Hermansyah, menilai Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menghina UUD 45 karena menyebut Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ngaco.
"Dalam kontek apa Ahok sebut BPK ngaco. Apakah lembaganya ataukah orang-orang di BPK. Kalau menyebut BPK ngaco, Ahok telah menghina negara, menghina UUD 45," kata Anang di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/04/2016).
Kata politisi PAN itu, karena telah dianggap menghina negara dan UUD45, sudah seharusnya MPR RI dan DPR membela BPK.
"BPK dibentuk berdasarkan UUD 45 dan tentu dalam melaksanakan tugasnya, BPK sudah melalui mekanisme dan transparansinya tidak diragukan," kata dia.
Bila Ahok yang levelnya gubernur telah menghina BPK yang menganggap ngaco, maka tak perlu ada BPK lagi.
"Perlu ada amandemen UUD 45 bila Ahok sebut BPK ngaco. Sekarang apakah mau mengamandemen UUD 45? Ataukah akan mengikuti Ahok?" kata Anang.
Dia juga menyebutkan, hasil audit BPK seharusnya ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam aturan ketatanegaraan kita, BPK dibentuk UUD 45, sementara KPK dibentuk UU dan bersifat AD Hoc. Ketika BPK menyerahkan laporan audit BPK kepada KPK, KPK harus menindaklanjutinya," kata Anang. (rn)