NBCIndonesia.com - Ratna Sarumpaet Crisis Centre (RSCC) membeberkan adanya kontrak politik antara Joko Widodo (Jokowi) dengan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta, Serikat Becak Jakarta (Sebaja), Komunitas Juang Perempuan (KJP), dan Urban Poor Consortium (UPC) saat menjadi calon gubernur DKI Jakarta 2012 lalu.
Kontrak politik tertanggal 15 September 2012 yang ditandatangani Jokowi itu berisi tentang Jakarta Baru yang pro rakyat miskin, berbasis pelayanan dan partisipasi warga. Dicantumkan pula, pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga. Meliputi legalisasi kampung ilegal yakni kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat milik.
Kedua, pemukiman kumuh tidak digusur tetapi ditata. Pemukiman kumuh yang berada di atas lahan milik swasta atau BUMN akan dilakukan negosiasi dengan pemilik lahan. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan haknya. Pembangunan Jakarta akan dimulai dari kampung-kampung miskin. Ketiga, perlindungan dan pendataan ekonomi informal seperti PKL, tukang becak, nelayan tradisional, pekerja rumah tangga, pedagang kecil, dan pasar tradisional.
Namun, dari kontrak politik tersebut, yang paling penting ialah poin pertama yang mencantumkan bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah, penyusunan APBD, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program pembangunan kota warga harus dilibatkan.
Aktivis kemanusiaan Ratna Sarumpaet mengatakan, kontrak politik tersebut tidak berlaku untuk warga Luar Batang dan Pasar Ikan yang akan segera digusur oleh Pemprov DKI. Menurutnya, apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap warga Luar Batang dan Pasar Ikan harus dilakukan upaya perlawanan.
Prosedur relokasi warga yang bermukim di Luar Batang sejak awal telah cacat secara prosedur karena mengabaikan hampir semua aturan yang berlaku, yang dibuat demi melindungi hak-hak rakyat.
RSCC sendiri sudah menemui Kepala Polri, dan sudah menyurati Gubernur DKI Basuki T. Purnama (Ahok) untuk meminta penangguhan pelaksanaan relokasi.Serta meminta pemprov melakukan sosialisasi sejak awal.
"Saya mendengar kabar dari TKP (lokasi), SP (surat peringatan) ketiga untuk warga Pasar Ikan sudah turun. Itu berarti Ahok tidak mau tahu dengan surat yang kami layangkan dan pelaksanaan penggusuran di Pasar Ikan akan tetap dilakukan," jelas Ratna kepada wartawan, Minggu (10/4). (rm)