logo
×

Jumat, 22 April 2016

Penggusuran Dadap Kedok Dicurigai Muluskan Mega Proyek Agung Sedayu Group?

Penggusuran Dadap Kedok Dicurigai Muluskan Mega Proyek Agung Sedayu Group?

NBCIndonesia.com - Penggusuran lokalisasi Dadap, Tangerang, Banten oleh Pemkab dicurigai tak murni untuk memberantas prostitusi melainkan untuk mempermudah pengusaha properti menjalankan proyek raksasa mereka.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana mulai melakukan penggusuran mulai bulan depan, sekitar 23 Mei. "Rencananya Mei pada pekan ketiga akan kami tertibkan," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Maret lalu.

Dinsos Pemkab Tangerang pun sudah menyiapkan uang kerahiman dan meminta germo serta PSK untuk membuat rekening guna menampung pembayaran tersebut.

Namun, niat Bupati Zaki mulai kasak-kusuk dipertanyakan karena Pemkab diduga menggandeng PT Salim Group dan PT Agung Sedayu Group yang merupakan induk perusahaan PT Kapuk Naga Indah untuk mengembangkan kawasan Tangerang Utara, termasuk Dadap. Megaproyek tersebut adalah bagian dari proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/04/2016), pun memeriksa Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar Zulkarnain. Dia baru dinilai mengetahui pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah Pantai Utara Jakarta.

Sepanjang pesisir utara Tangerang dari pantai Dadap, Kosambi, hingga Kronjo akan dibangun Kota Baru Pantura berbentuk pulau-pulau seluas 9.000 hektare.

PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektare, sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektare.

Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: