NBCIndonesia.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan melanggar hukum administrasi negara. Menurutnya, pengadaan tanah itu telah menabrak hukum tindak pidana korupsi.
“Secara yuridis tidak mungkin masalah pengadaan tanah ini sebagai masalah administratif,” papar dia, lewat pesan singkatnya kepada Aktual.com, Kamis (21/4).
Menurut dia, kasus sumber waras telah masuk ranah pidana korupsi. Hal ini, sambung dia, dilihat dari apa yang telah dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dalam proses pelepasan hak tanah sumber waras.
“Pak Ahok telah membuat kesepakatan tentang harga dengan pihak Sumber Waras sebelum Panitia Pengadaan dibentuk,” kata dia.
Dia pun meyakini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memiliki bukti-bukti untuk memutuskan bahwa pengadaan tersebut layak dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Oleh karena itu, Chairul juga mengungkapkan keheranannya mengapa sampai saat ini kasus tersebut masih berkutat di penyelidikan.
“Menurut saya, KPK telah memiliki bahan yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke tahan penyidikan. Hasil audit investigasi BPK telah lebih dari cukup untuk menyatakan ini layak disidik,” jelasnya.
“Jadi kalau belum ditingkatkan ke penyidikan, saya kira sifatnya beyond the law,” pungkasnya.
Sebelumnya, Chairul juga sudah menjelaskan konstruksi korupsi dalam pengadaan tanah dengan anggaran Rp 800 miliar itu. Salah unsur korupsinya terdapat dalam proses pengadaan dan setelah pelepasan hak.
“Informasi yang saya terima sejumlah dokumen dalam proses pengadaan tanah dimaksud, dibuat setelah Akta pelepasan hak ditanda tangan,” ungkap dia, kemarin, Rabu (20/4).
Bukan hanya soal dokumen yang dibuat backdate. Khoirul juga memfokuskan unsur korupsi pengadaan tanah senilai Rp 800 miliar itu dalam hak pemanfaatan lahan setelah ditandatanganinya Akta pelepasan hak.
“Faktanya, sampai dengan sekarang tanah tersebut jangankan dibangun, diserahkan saja belum. Dan RS Sumber Waras tetap menikmati dan memanfaatkan tanah tersebut,” papar Khoirul.
Hal itu, sambung dia, tentunya akan menyebabkan kerugian negara jikalau keuntungan yang diperoleh tidak masuk ke kas negara.
“Ini juga bentuk kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Ahok. Karena perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukannya,” terangnya. (akt)