NBCIndonesia.com - Terpidana kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, rencananya akan tiba pada di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2016) malam. Kejaksaan Agung rencananya akan langsung menjebloskannya ke dalam penjara.
"Ya kalau sampai di Jakarta sesuai KUHAP yang melakukan eksekusi atau pelaksana putusan adalah jaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto melalui pesan singkat.
Namun Amir belum mendapatkan informasi lebih lanjut sesampainya mantan Komisaris Utama Bank Modern itu di Kejagung akan dijebloskan ke mana untuk menjalani vonis empat tahun penjara. "Saya belum tahu mas," kata Amir.
Samadikun yang telah buron selama 13 tahun itu ditangkap di Shanghai, Tiongkok, Jumat (15/04/2016) oleh Badan Intelijen Nasional (BIN).
"Jaksa Agung telah mengeluarkan P48 (surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan) kepada kepala kejaksaan Negeri Pusat untuk melaksanakan eksekusi terhadap Samadikun, apabila tiba di Indonesia," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Selasa 19 April 2016.
Arminsyah mengatakan penangkapan Samadikun hasil kerjasama tim terpadu yang melibatkan kejaksaan, BIN, Kementerian luar Negeri dan Direktorat Imigrasi, untuk bernegosiasi dengan pemerintah Tiongkok melalui konsulat jenderal Kejaksaan Republik Indonesia yang berada di Tiongkok.
"Semua dokumen yang menyangkut pelaksanaan eksekusi Samadikun Hartono sudah lengkap, tinggal mengunggu eksekusi yang sedang dilakukan," kata Arminsyah.
Samadikun merupakan salah satu buronan paling dicari oleh Pemerintah Indonesia setelah kabur ke luar negeri. Pengadilan telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara menyalahgunakan dana talangan BLBI sekitar Rp2,5 triliun untuk Bank Modern saat krisis keuangan tahun 1998. (rn)