NBCIndonesia.com - Delapan warga negara Tiongkok diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Rabu (2/4/2016).
Kedelapan orang itu diduga melakukan aktivitas bekerja tanpa memiliki dokumen yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Mat Salim mengatakan, informasi keberadaan delapan orang asing ini berasal dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing yang terdiri dari 20 instansi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga dilakukannya penggerebekan dan penangkapan.
"Setelah melakukan persiapan, kita meluncur ke TKP, satu perusahaan di Sungai Raya yang bergerak di perkayuan atau sawmil. Dari dokumen yang kita peroleh, delapan warga asing ini menggunakan visa kunjungan atau wisata," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Mat Salim, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (21/4/2016) sore.
Salim menegaskan, visa on arrival tidak bisa digunakan untuk melakukan aktivitas bekerja atau mendapatkan upah.
Visa ini hanya boleh digunakan untuk tujuan sosial atau tourism atau pariwisata.
"Semestinya dia saat sudah masuk satu perusahaan wajib memiliki penjamin. Kemudian tentu saja karena bekerja harus ada izin kementerian tenaga kerja atau dinas tenaga kerja setempat dan hal lain terkait penempatan tenaga kerja asing. Ini yang tidak dilakukan delapan warga asing ini," katanya.
Dirinya menjelaskan, delapan warga Tiongkok ini masuk ke Indonesia pada 7 Maret 2016 lalu.
Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta dan diperkirakan langsung menuju lokasi perusahaan.
Mereka diketahui sudah melakukan perpanjangan visa satu kali di kantor Imigrasi di Jakarta.
"Kita dalami dulu. Selama ini perusahaan tidak pernah melaporkan tenaga kerja asingnya ke kita," jelasnya.(tn)