NBCIndonesia.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali meninggal dunia di Arab Saudi. Namun ironisnya, pihak keluarga baru mengetahui kematian TKI tersebut berbulan kemudian.
Diketahui, TKI yang meninggal dunia atas nama Imas Nurbaeti Binti Kana Kp Kepuh II RT 001/004 Desa Jatibaru, Kecamatan Jarisari, Kabupaten Karawang.
Imas meninggal dunia pada Desember 2015 dan baru dikabarkan ke pihak keluarga pada Maret 2016. Hingga saat ini jenazah belum dipulangkan ke pihak keluarga.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago mengatakan pihak keluarga harus menuntut pemerintah dan juga Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
"Keluarga baru tahu setelah yang bersangkutan meninggal tiga bulan lalu. Maka keluarga bisa menuntut PJTKI yang mengirim juga Kementerian Luar Negeri karena lalai. Seharusnya ini tidak boleh terjadi andai saja KBRI, BNP2TKI dan Menaker bekerja dengan baik," ujar Irma saat dihubungi TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Menurut Irma, pemerintah telah lalai melindungi warga negara-nya sendiri sehingga menyebabkan kematian. Sementara, untuk pemulangan jenazah yang menanggung biaya harus dibebankan kepada majikan TKI.
"Karena jika ada TKI meninggal 3 x 24 jam, keluarga tidak diberitahu oleh yang menempatkan, ada sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah. Untuk pemulangan jenazah, biayanya harus ditanggung oleh majikan sampai ke rumah almarhumah. Itu yang akan mengawal Kemenlu," jelasnya. (ts)