NBCIndonesia.com - Uang tak punya agama, jadi tidak berlaku hukum halal atau haram. Filosofi ini menguat di benak petugas pajak kita. Jadi, duit hasil kejahatan tak penting, asalkan masuk brangkas negara.
Kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeastiadi, uang warga negara Indonesia yang diparkir di luar negeri, baik itu haram atau tidak, bukan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lembaga hanya bertugas memungut pajak, bukan menyelidiki asal usul uang tersebut.
"Uang di luar negeri, haram atau tidak, bukan masalah pajak. Karena, selama dia bayar pajak, enggak masalah," kata Ken dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/04/2016).
Ken beralasan, dirinya hanya menjalankan tugas negara, sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Bukan berarti otoritas pajak memberikan perlindungan kepada para terpidana umum, seperti koruptor.
"Saya enggak akan cari (tahu) uang itu hasil apa, hasil itu. Bukan kita melindungi koruptor. Tapi memang bukan wewenang kita," kata Ken.
Kata mantan Kepala DJP Kanwil Jawa Timur ini, tujuan penerapan undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty, bukan berapa nominal tebusan yang harus dibayar, ataupun bentuk penerimaan pajak. "Tujuan tax amnesty bukan hanya berapa tebusan dan penerimaan pajak.
Tapi yang terpenting adalah uang di luar negeri bisa kembali ke Indonesia. Untuk diinvestasikan di sini," papar Ken.(il)