logo
×

Jumat, 22 April 2016

"Dahsyat" RCTI Ditegur Lagi Usai "Bebek Nungging", KPI Ancam Cabut Hak Siar!

"Dahsyat" RCTI Ditegur Lagi Usai "Bebek Nungging", KPI Ancam Cabut Hak Siar!

NBCIndonesia.com -  Untuk kesekian kalinya program musik RCTI, Dahsyat, kembali mendapat teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sebelumnya, pada 17 Maret, program yang digawangi Raffi Ahmad, Deni Cagur, Syahnaz Sadiqah dan Ayu Dewi ini sudah ditegur pascakasus Zaskia Gotik yang dituding telah menyebut lambang Pancasila dengan kata 'Bebek Nungging'.

Namun seakan tak peduli dengan himbauan KPI, program yang kadang dibumbui dengan banyolan ini lagi-lagi bikin masalah.' Yang terbaru, 12 April 2016 lalu, sebuah surat teguran kembali dikeluarkan KPI untuk Dahsyat. Kali ini penyebabnya adalah segmen bertajuk 'Seberapa Peka' yang tayang secara live pada 31 Maret lalu.

"Program Siaran Dahsyat yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 31 Maret 2016 pukul 09.56 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

Program tersebut menampilkan segmen 'Seberapa Peka', di mana terdapat adegan beberapa orang ditutup matanya dan mencium kain pel kemudian diminta untuk menebak benda tersebut. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat," beberapa penggal teguran KPI.


Tak lupa KPI juga mencoba mengingatkan Dahsyat dengan tegas tentang pelanggaran-pelanggaran mereka yang sebelumnya. Jika masih belum ada perubahan yang dilakukan, bisa-bisa KPI kehilangan kesabaran dan mencabut hak siar program yang sudah mendapat banyak kritik itu.

"Menurut catatan kami, program siaran Dahsyat telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis tertanggal 10 Februari 2016 dan sanksi administratif teguran tertulis kedua tertanggal 17 Maret 2016.

Atas hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Kami akan melakukan pemantauan intensif sejak tanggal surat ini dikeluarkan.

Jika saudara kembali melakukan pelanggaran, peningkatan sanksi akan kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas tulisan tersebut. (tn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: