logo
×

Kamis, 21 April 2016

Beragam Cara Menyalurkan Barang Haram,Sekarang Melalui Pisang Isi Sabu

Beragam Cara Menyalurkan Barang Haram,Sekarang Melalui Pisang Isi Sabu

NBCIndonesia.com -  Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Klaten menjaring 18 tersangka dalam operasi antinarkoba. Total barang bukti narkoba jenis sabu yang disita seberat 4,83 gram. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan modus baru penyimpanan sabu dalam pisang kepok.

Kasatnarkoba Polres Klaten AKP Danang Eko Purwanto mengungkapkan, 11 tersangka dijaring pada operasi Bersinar 21 Maret-19 April, dan tujuh tersangka lainnya terjaring sebelum operasi digelar.

"Total ada 18 tersangka yang kami amankan. Rinciannya, delapan kasus dengan 11 tersangka dan barang bukti sabu 3,02 gram. Kemudian lima kasus dengan tujuh tersangka dan barang bukti total 1,81 gram," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (20/4/2016).

Belasan tersangka kasus narkoba adalah pengedar dan pemakai. Dari 11 tersangka pada Operasi Bersinar diketahui dua pengedar dan sembilan pemakai. Namun dari sembilan pemakai hanya empat saja yang mendapat rehabilitasi.

Danang menjelaskan, 11 tersangka yang ditangkap termasuk dua PNS lingkungan Pemkab Klaten.

Tertangkapnya 18 tersangka kasus narkoba menguak modus baru dalam peredaran barang haram tersebut. Demi mengelabui aparat dan publik, salah satu tersangka pemakai sekaligus pengedar menggunakan pisang kepok untuk menyimpan narkoba jenis sabu.

Lebih jauh Danang menjelaskan, tersangka PDM (49), warga Dukuh Karangwetan, Desa Pluneng Kecamatan Kebonarum, memasukkan sabu 0,15 gram ke pisang kepok sebagai sarana penyimpanan sebelum diedarkan.

"Tersangka memasukkan sabu ke dalam pisang kepok. Sebelumnya sabu dibungkus dengan plastik kecil, lalu dimasukkan ke dalam pisang kepok dengan sedotan sebelum diedarkan. Beruntung modus ini segera diketahui petugas dan diringkus," jelas dia.

Ditegaskan, proses hukum 18 tersangka yang terjaring Satnarkoba terus dilakukan. Termasuk tersangka yang masuk mengikuti rehabilitasi narkoba. Bahkan, dari kasus narkoba yang ditangani Satnarkoba Polres Klaten diungkap jaringan pengedar dari Kota Solo dan yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. (sn)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: