logo
×

Senin, 18 April 2016

Bahkan Wapres Pun Dianggap Remeh, Ahok Berani Karena Ada "Raksasa Besar" Dibelakangnya?

Bahkan Wapres Pun Dianggap Remeh, Ahok Berani Karena Ada "Raksasa Besar" Dibelakangnya?

NBCIndonesia.com -  Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin menyebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terlalu keras kepala untuk meneruskan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

Menurut dia, gubernur yang sering disapa Ahok itu tidak menghiraukan pemaparan berbagai pihak terkait kejanggalan proyek reklamasi baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun lingkungan,

"Ada raksasa besar di belakang Ahok hingga ia terlalu berani pasang badan untuk melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta hingga permintaan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menghentikan reklamasi masih dianggap remeh," kata Andi dalam siaran persnya, Senin (18/4).

Ia menjelaskan bahwa dari sisi hukum, Gubernur DKI dalam hal ini Basuki, tidak bisa menggunakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 sebagai dasar pelaksanaan reklamasi karena pada saat Keppres tersebut dikeluarkan belum ada aturan mengenai reklamasi secara nasional.

Setelah UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir muncul, disusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Jabodetabekpunjur, kedua aturan tersebut otomatis membatalkan tata ruang pantura yang diatur dalam Keppres 52/1995.

Untuk itu, Andi mendesak Gubernur Basuki memperhatikan rekomendasi pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan pihak-pihak lain yang menginginkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan terutama demi kepentingan masyarakat pesisir.

Di tempat terpisah, Basuki mengaku tidak keberatan jika pemerintah pusat menarik izin reklamasi yang telah diberikannya kepada para pengembang. "Kalau izin, saya enggak masalah. Kamu mau ambil kembali izin saya enggak masalah," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.

Namun, ia tidak setuju jika setelah kewenangan diberikan ke pemerintah pusat kemudian usulan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikali luas lahan yang dapat dijual, dihilangkan. (rol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: